Sukses

Pengacara: KPK Tidak Punya Alat Bukti Jerat Setnov

Pengacara Setya Novanto, Agus Trianto, menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang cukup ketika menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Setya Novanto, Agus Trianto, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki dua alat bukti yang cukup ketika menetapkan Ketua DPR itu sebagai tersangka dalam kasus e-KTP. KPK, kata dia, hanya memiliki bukti dari sidang perkara e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Hal tersebut disampaikan Agus dalam sidang lanjutan praperadilan yang diajukan oleh Ketua DPR RI Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2017).

"Termohon (KPK) hanya pinjam alat bukti perkara pidana orang lain atas nama Irman dan Sugiharto, sehingga cacat hukum. Secara yuridis, alat bukti tidak bisa dipakai untuk perkara lain," ujar Agus.

Dalam undang-undang, kata Agus, penetapan tersangka harus mengumpulkan alat bukti dan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi di tingkat penyidikan. Namun, dalam penerapan tersangka Novanto, tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan penyidikan dan KUHP.

"KPK langsung menetapkan (Setya Novanto) tersangka dan tidak pernah ada pemeriksaan pemohon sebagai calon tersangka," jelas dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Keterangan Berbeda

Agus menuturkan, dalam sidang perkara e-KTP, saksi-saksi juga mengungkapkan keterangan yang berbeda terkait keterlibatan Novanto dari kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun ini. Oleh karena itu, dia menilai keterangan saksi dalam sidang tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah.

"Dalam perkara a quo, alat bukti sah yang mana yang digunakan. Tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan bahwa pemohon melakukan pidana," tutur Agus.

Setya Novanto, melalui tim advokasinya, mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di PN Jakarta Selatan. Pengajuan tertanggal 4 September 2017 itu untuk menggugat atas penetapan Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP.

Pengajuan praperadilan tersebut tercatat dengan Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Peradilan ini akan dipimpin Hakim Chappy Iskandar.