Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan membeberkan bukti-bukti penetapan tersangka terhadap Ketua DPR Setya Novanto. Novanto yang dijerat sebagai tersangka korupsi e-KTP tidak terima dan mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
"Rencananya kami akan hadirkan sejumlah ahli juga. Ada ahli dan bukti yang kita ajukan di praperadilan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2017).
Pada sidang praperadilan Rabu siang kemarin, tim kuasa hukum Novanto menyebut penetapan tersangka terhadap Ketua Umum Partai Golkar tersebut tak berdasar.
Advertisement
Kuasa hukum Novanto menyebut KPK menyalahi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Penetapan tersangka terhadap Novanto tak berdasarkan dua alat bukti.
Febri mengatakan, pihaknya akan menjawab tudingan tersebut pada sidang selanjutnya yang akan digelar pada Jumat, 22 September 2017.
"Kami yakin bisa menjawab semua argumentasi tersebut dan sebenarnya beberapa hal itu juga sudah sering diputus di praperadilan yang lain," kata Febri Diansyah.
Menurut dia, penetapan tersangka terhadap Novanto sudah berdasarkan dua alat bukti. Salah satunya yang sudah sering disampaikan jaksa KPK dalam sidang perkara korupsi e-KTP.
"Kita ingatkan terus bahwa proses praperadilan ini hanya berada pada ranah formil saja. Jadi, jangan sampai pada materi pokok perkara, karena pokok perkara akan diuji pada proses persidangan tipikor," tuturnya.
Saksikan video menarik di bawah ini:
Â
Sanggahan Setnov Wajar
Sebelumnya, dalam sidang praperadilan yang berlangsung Rabu kemarin, Setya Novanto melalui kuasa hukumnya mengajukan keberatan atas status hukumnya. Terkait hal ini, Kepala Biro Hukum KPK Setiadi siap menjelaskan bukti-bukti dalam meningkatkan status seseorang menjadi tersangka.
Hal ini akan dikatakan Setiadi dalam sidang lanjutan praperadilan Novanto yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 20 September 2017, dengan jadwal jawaban dari pihak termohon atau KPK.
"Kita akan jawab nanti apa yang disampaikan pada hari Jumat selengkapnya, pertimbangan alasan tersebut ditetapkan sebagai tersangka," ujar Setiadi.
Dia memastikan KPK akan membawa semua barang bukti yang mendukung sahnya penyidikan kasus Setya Novanto dalam sidang lanjutan. Menurut Setiadi, apa yang disampaikan pengacara Novanto adalah hal yang wajar sebagai pihak pemohon.
"Masalah apa yang disampaikan pemohon ya itu silakan, itu dalil yang menjadi alasan mereka mengajukan permohonan," tutur Setiadi.
Advertisement