Sukses

Komite I DPD Minta Sistem Keuangan Desa Segera Dioptimalkan

Komite I DPD Minta Sistem Keuangan Desa Segera Dioptimalkan

Liputan6.com, Jakarta Komite I DPD RI meminta implementasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) harus dioptimalkan ke seluruh wilayah di Indonesia, termasuk desa yang belum terkoneksi dengan jaringan internet. Siskeudes ini harus mempunyai sistem yang mudah dipahami oleh aparatur desa. Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Komite I tentang pengawasan Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, di Ruang GBHN Komplek Parlemen Senayan, Rabu (20/9/2017).

Ketua Komite I DPD RI, Akhmad Muqowam, melihat banyaknya kasus penyalahgunaaan dana desa dan ditangkapnya sejumlah kepala desa sebagai kurangnya sistem pengawasan terhadap suatu kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah.

“Oleh karena itu, Komite I DPD RI meminta kepada pemerintah untuk mengalokasikan anggaran khusus yang digunakan untuk pembinaan dan pengawasan pelaksanaan UU Desa yang melekat pada aparat internal pemerintah, yaitu inspektorat di pemerintah pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kecamatan beserta anggarannya yang bersumber dari APBN dan APBD,” ujar Senator Jawa Tengah tersebut.

Selain itu, Komite I mendesak pemerintah untuk memformulasikan kembali Dana Desa yang bersumber dari APBN sesuai dengan amanat pada penjelasan pasal 72 ayat 2 UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan bahwa anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dihitung berdasarkan jumlah desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan Desa.

“Komite I DPD RI meminta kepada pemerintah agar memberikan fleksibilitas kepada desa dalam mengambil kebijakan terkait implementasi dana desa, karena desa merupakan subyek dalam pembangunan yang paling paham kebutuhan desanya,” ucap Akhmad.

Komite I DPD RI rencananya akan menjadwalkan rapat kerja dengan Menteri Desa dan PDTT minggu depan untuk lebih berkomitmen dalam mengawal pelaksanaan UU Desa sesuai dengan tugas dan kewenangan yang diamanatkan peraturan perundang–undangan yang didasari oleh semangat berkoordinasi, kolaborasi, dan kerja sama.


(*)