Sukses

Kemenkeu Pertimbangkan Ubah Bea Masuk Impor Barang Penumpang

Pemerintah akan mengenakan bea masuk barang impor jika nilai barang tersebut berada di atas US$ 250 per orang.

Liputan6.com, Jakarta - Aturan ambang batas pengenaan bea masuk barang impor penumpang tengah menjadi perhatian khusus. Pemerintah menjelaskan peraturan yang ada saat ini perlu dievaluasi agar sesuai dengan kondisi perekonomian.

Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Kamis (21/9/2017), dari hasil pantauan penerbangan internasional yang tiba di Terminal Kedatangan Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, ternyata tidak terlalu banyak ditemukan penumpang yang membawa barang bawaan melebihi ketentuan pabean.

Saat ini, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188 Tahun 2010 menegaskan, pemerintah akan mengenakan bea masuk barang impor jika nilai barang tersebut berada di atas US$ 250 per orang dan US$ 1.000 per keluarga untuk setiap kedatangan.

Diharapkan kajian terhadap perubahan ambang batas pajak barang impor bawaan penumpang dapat melindungi industri dalam negeri.