Sukses

Polisi: Kasus Gladiator Bogor Tidak Pernah Dihentikan

Orangtua korban menolak untuk membuat laporan. Akhirnya, polisi membuat laporan Tipe A, artinya tindak pidana tersebut ditemukan kepolisian.

Liputan6.com, Jakarta Setahun berlalu, peristiwa duel gladiator antarsiswa sekolah di Bogor yang menelan korban jiwa, kembali dibuka. Polisi mengungkap lima tersangka dalam duel yang menewaskan Hilarius Christian Event, siswa kelas X SMU Budi Mulia Kota Bogor.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Komisaris Besar Umur Surya Fana mengatakan, kasus tewasnya Hilarius tidak pernah dihentikan pihaknya.

"Kasus Hilarius tidak pernah di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," kata Umar saat berbincang dengan Liputan6.com, Kamis (21/9/2017).

Mantan Kapolresta Bekasi ini menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada Januari 2016 lalu. Polisi baru mengetahui satu bulan kemudian setelah tewasnya Hilarius menjadi buah bibir masyarakat karena mengaitkan peristiwa itu dengan gladiator seperti di film-film.

"Polisi lalu menyelidiki ke lapangan dan mengindentifikasi. Akhirnya, semua teridentifikasi siapa korbannya dan bertemu dengan orangtua korban," beber Umar.

Saat itu, orangtua korban menolak untuk membuat laporan. Akhirnya, polisi membuat laporan Tipe A, artinya tindak pidana tersebut ditemukan oleh pihak kepolisian.

Namun, karena jasad korban sudah dikuburkan, penyidik tidak bisa melanjutkan penyelidikan. "Orangtua korban menolak untuk dibongkar makam anaknya, karena kasihan sudah dikuburkan, tidak tega," jelas Umar.

Selain itu, antara keluarga korban dan pelaku sudah berdamai. "Para pelaku juga sudah dikeluarkan dari sekolah tersebut," tutur dia.

Setelah setahun berlalu, kasus tersebut kembali ramai diperbincangkan setelah orangtua korban menulis status di sosial media tentang nasib kematian anaknya. Tulisan tersebut sontak menjadi viral karena orangtua korban menautkannya dengan akun Presiden Joko Widodo.

"Tanggal 14 September ramai lagi, tanggal 15 kami buka lagi berkasnya dan kemarin sudah menangkap tiga tersangka di tempat berbeda," ujar Umar.

Adapun tiga tersangka tersebut adalah H dan M yang berperan menyuruh duel korban. Keduanya dijerat pasal 76c juncto pasal 80 (3) Undang-undang Nomor 35 tahn 2014, tentang Perlindungan Anak.

Sementara tersangka AB adalah tersangka yang berduel langsung dengan korban. AB dikenai pasal sama dengan kedua tersangka H dan M. Namun, polisi menduga Ab juga sebagai korban.

"Diduga atas tekanan dan ancaman dari H," kata Umar.

Sementara dua pelaku lainnya F dan T masih dalam pengejaran aparat.

Saksikan video pilihan di bawah ini

 

2 dari 2 halaman

Tradisi Maut

Duel ala gladiator atau bom boman antara SMU Budi Mulia dan Mardi Yuana rupanya sudah berlangsung lama. Duel ini dilakukan antar tim basket kedua sekolah tersebut.

Pihak 'promotor' dalam duel maut itu adalah para senior yang dikeluarkan dari sekolah masing-masing.

"Mereka alumni yang bukan tamat sekolah di sana, tapi dikeluarkan karena bengal," ujar Umar.

Baik AB dan Hilarius tidak bisa menolak paksaan para seniornya itu. "Karena kalau menolak, mereka akan dipukuli beramai-ramai seniornya," tutur Umar.

Menurut Umar, AB adalah tersangka yang berduel layaknya gladiator dengan Hilerius. "Dia ditekan oleh alumninya, dipaksa berduel dengan korban," beber Umar.

Lalu, bila AB adalah tersangka dan juga korban, bagaimana statusnya?

Menurut Umar, AB diduga bersalah karena berduel dan mengakibatkan korban tewas. Namun, di sisi lain AB juga korban karena berada di bawah tekanan seniornya. Dalam pasal 48 KUHP, hal tersebut dinamakan overmacht atau pengaruh daya paksa.

"Meski demikian, hakim yang akan menentukan itu," kata Umar.