Liputan6.com, Jakarta Seorang ibu di Kediri, Jawa Timur digugat oleh dua anak kandungnya, karena sertifikat rumah yang menjadi hak waris dijaminkan oleh ibunya dan ketiga saudaranya.
Pengadilan Negeri Kediri melelang rumah warisan tersebut karena keluarga tidak bisa mengangsur ke Bank pemberi pinjaman.