Sukses

Tak Hanya Mobil, Ini Rampasan KPK Lain yang Dilelang Hari Ini

Barang yang dilelang merupakan rampasan KPK dari kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJK) Kementerian Keuangan melelang 22 paket barang rampasan KPK hari ini (Jumat 22/9/2017) di Jakarta Convention Center (JCC).

"Ada 22 paket dari KPK, itu semua kasus kasus yang baru 'in kracht' (berkekuatan hukum tetap) dan memang setelah 'in kracht' itu berkoordinasi lebih lanjut ke Kementerian Keuangan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis 21 September 2017.

Meski sebagian besar barang yang dilelang berupa kendaraan bermotor, ada pula jenis barang lain yang ikut dilelang.

Pada paket ke lima, terdapat lima unit telepon selular yang terdiri atas: satu unit ponsel Samsung warna putih model GT-19300, satu unit ponsel Iphone 5 warna biru, satu unit ponsel Samsung warna hitam model GT-EI 205T, satu unit ponsel Blackberry warna hitam dan satu ponsel Samsung warna hijau.

Nilai jaminannya Rp 1 juta dengan harga awal dibuka seharga  Rp2,953 juta. Barang itu merupakan rampasan dari mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi dalam kasus korupsi penerimaan suap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land.

Selain itu di paket 22, terdapat paket tas yang terdiri atas satu koper merek Rimowa model Salsa Multiwheel warna hitam, satu koper merek Rimowa model Salsa Salsa Del Hybrid warna hitam dan satu tas Channel warna hitam made in Italy.

Nilai jaminannya Rp 2 juta dan nilai awal Rp 4,27 juta. Barang tersebut berasal dari mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron dalam kasus penerimaan suap dari PT Media Karya Sentosa dan tindak pidana pencucian uang.

Lelang akan dilakukan di Gedung JCC, Ruang Cendrawasih, Senayan, Jakarta Pusat. Rencananya lelang dilakukan dalam empat sesi yang dimulai pada pukul 13.30 WIB.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Mobil Tak Bersurat

Khusus kendaraan yang dilelang tidak semuanya memiliki surat lengkap. Tapi kendaraan tersebut bisa diurus proses administrasi surat-suratnya.

"Memang ada kondisi yang berbeda-beda ketika barang tersebut kami sita, ada yang kita dapatkan BPKB nya ada yang tidak," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 19 September 2017.

Namun, Febri menjelaskan, hal tersebut tidak akan menjadi persoalan. Mereka yang berhasil memenangkan proses lelang mobil akan diberikan surat pengantar, untuk mempermudah pengurusan surat-surat kendaraan tersebut.

"Kami akan memberikan risalah lelang. Risalah itu nantinya jadi setelah seseorang memenangkan atau mendapatkan sebuah barang yang belum ada BPKB. Maka risalah itu bisa dijadikan dasar untuk pengurusan administrasi kendaraan tersebut ke kepolisian," kata dia.

Menurut Febri, puluhan mobil yang akan dilelang itu merupakan rampasan dari para koruptor, yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK