Liputan6.com, Jakarta - PT Jasa Marga memberhentikan sementara satu orang karyawannya terkait dugaan suap terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemberhentian dilakukan setelah Jasa Marga melakukan rapat internal dengan BPK.Â
"Untuk mendukung dan menghormati proses hukum, dengan tetap mengedapankan azas praduga tak bersalah, Jasa Marga tanggal 12 September 2017 telah memberhentikan sementara satu orang karyawan dari jabatannya," ujar Humas PT Jasa Marga Dwimawan Heru Santoso melalui keterangan tertulisnya yang diterima Liputan6.com, Jakarta, Kamis 21 September 2017.
Baca Juga
Heru menegaskan, PT Jasa Marga selalu mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap menjalankan bisnisnya.
Advertisement
Perusahaan pelat merah ini juga berkomitmen melawan praktik korupsi dan suap.
"Jasa Marga selalu mengedepankan prinsip-prinsip Good Corporate Governance dan tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum," ucap Heru.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menangani kasus baru yang melibatkan seorang auditor BPK.
Auditor BPK berinisial SY itu diduga menerima pemberian hadiah berupa motor gede Harley Davidson oleh salah seorang karyawan PT Jasa Marga.Â
Barang mewah tersebut diduga diberikan terkait temuan BPK terhadap laporan keuangan PT Jasa Marga. Berdasarkan informasi, SY kini telah mendekam di Rutan Guntur cabang KPK.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Â