Liputan6.com, Jakarta - Wanita muda bernama Murtiyaningsih ditemukan tewas di rumah kos kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, Kamis 21 September petang. Wanita berusia 30 tahun itu diduga kuat menjadi korban pembunuhan.
Polisi menyebutkan ada unsur penganiayaan sebelum jenazah ditemukan tewas. Polisi menemukan luka di jenazah, seperti bekas cakaran dan luka bekas pukulan benda tumpul.
"Di muka ada bekas-bekas luka seperti dicakar. Ada juga luka bekas pukulan benda tumpul," ucap Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren AKP Rensa Sastika, Jakarta, Kamis malam, 21 September 2017.
Advertisement
Sementara, Kapolsek Tanjung Duren Kompol Lambe Patabang Birana saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah memeriksa tiga saksi untuk mengungkap kasus dugaan pembunuhan ini.
"Sementara ini masih tiga saksi yang diperiksa. Nanti untuk selanjutnya pimpinan yang akan rilis," ujar Lambe.
Lambe menjelaskan hasil olah TKP sementara, jasad korban dugaan pembunuhan ini pertama kali ditemukan oleh rekan kos yang tinggal berdekatan.
"Sementara ini masih kami dalami. Masih kami oleh tempat kejadian perkara ya. Jika sudah jelas nanti akan kami sampaikan," tandas Lambe.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pembunuhan Wanita di Apartemen
Sebelumnya wanita muda berinisial DO, penghuni apartemen Laguna, Jakarta Utara, juga ditemukan tewas di lantai 21.
Jasad DO pertama kali ditemukan sang ibunda dan kedua kakaknya yang tengah berkunjung ke apartemen pada Senin 18 September 2017, sekitar pukul 00.30 WIB.
Saat mereka tiba di depan pintu apartemen, pintu tertutup tapi tidak terkunci. Ketika pintu dibuka, DO sudah meninggal dunia dengan posisi terlentang di kasur.
"Mereka itu datang karena sudah tiga hari korban kok tidak ada kabar," kata Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Kompol Rahmad.
Sehari setelah penemuan, polisi mengungkap pelaku pembunuhan ini. Pelaku ternyata bernama Peri Sugianto (21), yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek online.
Polisi masih mendalami motif pembunuhan terhadap DO. Namun, polisi menduga aksi tersebut dipicu keinginan pelaku menguasai harta korban.
Advertisement