Liputan6.com, Jakarta - Polsek Metro Tanjung Duren telah memeriksa sejumlah saksi, untuk mengungkap kasus dugaan pembunuhan wanita muda bernama Murtiyaningsih di kamar kosnya.
Kapolsek Metro Tanjung Duren Kompol Lambe Patabang Birana mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) usai menerima laporan, serta menggali keterangan dari saksi-saksi.
"Sementara ini masih tiga saksi yang diperiksa," ujar Lambe saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis 21 September malam.
Advertisement
Lambe menjelaskan, jasad Murtiyaningsih pertama kali ditemukan oleh rekan kos yang tinggal berdekatan. Namun, dia enggan menyebutkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Sementara ini masih kami dalami," ucap dia.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Metro Tanjung Duren AKP Rensa Sastika memastikan, ada unsur penganiayaan sebelum korban ditemukan tewas. Kuat dugaan Murtiyaningsih korban pembunuhan.
"Di muka ada bekas-bekas luka seperti dicakar. Ada juga luka bekas pukulan benda tumpul," tandas Rensa.
Murtiyaningsih, wanita berusia 30 tahun itu ditemukan tewas di rumah kos kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, Kamis 21 September 2017 petang.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pembunuhan Wanita di Apartemen
Sebelumnya wanita muda berinisial DO, penghuni apartemen Laguna, Jakarta Utara, juga ditemukan tewas di lantai 21.
Jasad DO pertama kali ditemukan sang ibunda dan kedua kakaknya yang tengah berkunjung ke apartemen pada Senin 18 September 2017, sekitar pukul 00.30 WIB.
Saat mereka tiba di depan pintu apartemen, pintu tertutup tapi tidak terkunci. Ketika pintu dibuka, DO sudah meninggal dunia dengan posisi terlentang di kasur.
"Mereka itu datang karena sudah tiga hari korban kok tidak ada kabar," kata Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Kompol Rahmad.
Sehari setelah penemuan, polisi mengungkap pelaku pembunuhan ini. Pelaku ternyata bernama Peri Sugianto (21), yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek online.
Polisi masih mendalami motif pembunuhan terhadap DO. Namun, polisi menduga aksi tersebut dipicu keinginan pelaku menguasai harta korban.
Advertisement