Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu Kuswanto.
Kuswanto diperiksa terkait kasus penanganan perkara yang sedang diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, yang menjerat Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Dewi Suryana.
"Benar, yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUR (Suryana)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (22/9/2017).
Advertisement
Tim penyidik KPK sebelumnya memeriksa Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Marjon. Pemeriksaan dilakukan tertutup di lantai dua Mapolda Bengkulu.
Marjon merupakan kakak kandung Syahdatul Islami, yang ditangkap di Bogor dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, terkait suap hakim Suryana.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Dewi Suryana, Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu Hendra Kurniawan‎, dan pihak swasta, Syahdatul Islami.
Â
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Uang Terima Kasih
Penyidik KPK sebelumnya juga memeriksa terpidana kasus korupsi kegiatan rutin di Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bengkulu tahun anggaran 2013, Wilson.
Wilson diperiksa terkait suap hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu Dewi Suryana.
Wilson merupakan narapidana dengan vonis 1 tahun 3 bulan, yang diketuk majelis hakim Kaswanto (Ketua PN Bengkulu), Heni Anggraeni (adhock) dan Suryana (hakim karir).
Atas vonis tersebut, kakak kandung Wilson, Syahdatul Islami alias Lemi, memberikan uang terima kasih kepada hakim Suryana dan Panitera Pengganti Hendra Kurniawan sebanyak Rp 125 juta. Saat menerima uang terima kasih tersebut, Satgas KPK menangkapnya, Kamis 7 Juli 2017 dini hari.
Advertisement