Sukses

Akhir 2018, Polisi Bakal Ubah Ukuran dan Warna Pelat Kendaraan

Korps Lalu Lintas Polri berencana mengubah ukuran dan warna pelat nomor kendaraan bermotor.

Liputan6.com, Jakarta - Korps Lalu Lintas Polri berencana mengubah ukuran dan warna pelat nomor kendaraan bermotor. Hal ini dilakukan untuk memudahkan penerapan sistem tilang elektronik dengan CCTV.

Kakorlantas Polri, Irjen Royke Lumowa, mengatakan pihaknya juga telah melakukan survei terkait perubahan ukuran dan warna pelat nomor. Nantinya, lanjut dia, perubahan ini memudahkan CCTV dalam menangkap gambar pelat kendaraan.

"Kami akan mencoba ada wacana untuk merubah warna terang sehingga mudah tertangkap kamera. Di negara-negara maju kan enggak ada kendaraan pakai pelat hitam kan, biru muda, putih, kuning muda kadang-kadang," kata Royke di Korlantas Polri, Jakarta, Jumat (22/9/2017).

Mantan Kapolda Papua Barat ini menambahkan, pergantian pelat nomor ini akan dilakukan pada akhir 2018.

Hal pertama yang harus dilakukan, kata dia, adalah mengubah regulasi, yakni Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Penggunaan pelat nomor baru itu akan diterapkan kepada kendaraan yang baru terdaftar.

"Yang baru terdaftar dulu jadi tidak menyulitkan yang sudah pakai, tapi kalau ada yang mau pakai warna terang boleh saja," terang Royke.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Tilang Elektronik

Korlantas Polri mengaku merancang tilang elektronik atau e-tilang untuk penegakan hukum kepada para pelanggar lalu lintas.

Polri juga berharap dengan e-tilang, pungutan liar berikut sogokan kepada polisi, dapat ditekan.

Saat ini, sudah ada sejumlah daerah yang mulai menerapkan tilang elektronik tersebut. Sejumlah daerah itu antara lain Surabaya.

Kepala Korp Lalu Lintas Polri Irjen Royke Lumowa membenarkan, belum semua wilayah memberlakukan sistem tilang CCTV untuk membantu penindakan pelanggaran lalu lintas.

"Iya benar itu baru di beberapa tempat," tandas Royke.

Â