Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pengawasan internal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak berjalan. Ini ditunjukkan dengan tertangkapnya auditor BPK oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan ini terkait dengan auditor BPK yang ditangkap oleh tim penindakan KPK berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji. Dia diduga menerima motor gede merek Harley Davidson.
Baca Juga
"Walaupun sudah ada kode etik dan majelis etik tetap saja hal ini tidak optimal. Karena selama ini kode etik dan majelis etik, tindak efektif. Lebih sebagai formalitas belaka, karena banyak laporan atau dugaan pelanggaran, tetapi sanksinya tidak memberikan efek jera," kata Firdaus kepada Liputan6.com, Jakarta, Jumat 22 September 2017.
Advertisement
Oleh karena itu tidak heran, lanjut dia, jika ada auditor BPK yang bermain. Mereka tak merasa jera.
"Jadi jangan heran kalau dugaan praktek jual beli opini atau memoles temuan masih marak terjadi," jelas Firdaus.
Menurut dia, sebenarnya hasil laporan keuangan suatu lembaga atau badan, sudah ada standarnya. Namun, celah-celah laporan buruk inilah yang dijadikan mainan oleh oknum BPK.
"Pada satu sisi bisa saja penyajian laporan keuangan sebuah entitas buruk atau tidak memenuhi standar, tetapi bisa juga kondisi laporan yang buruk juga dipelihara agar bisa menjadi objek untuk suap atau gratifikasi," tegas Firdaus.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Suap
Sebelumnya, KPK menangkap auditor BPK terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji. Dia diduga menerima motor gede merek Harley Davidson.
Penerimaan oleh auditor BPK berinisial SY tersebut diduga berkaitan dengan temuan BPK terhadap laporan keuangan PT Jasa Marga. Berdasarkan informasi, SY kini mendekam di Rutan Guntur cabang KPK.
Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, tim penindakan KPK hingga kini masih berada di lapangan tengah mencari bukti lainnya.
Advertisement