Sukses

Motif Driver Ojek Online Habisi Nyawa Wanita Muda di Laguna Pluit

Pelaku dan korban sempat mengobrol sesaat sebelum pembunuhan pada Rabu 13 September 2017 pagi

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menangkap Peri Sugianto (27) pembunuh wanita muda berinisial DO alias Monik di Apartemen Laguna, Pluit, Jakarta Utara. Pelaku dan korban diketahui sudah saling kenal sejak 2010.

Perkenalan bermula saat korban tinggal di dekat rumah pelaku di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Namun keduanya sempat lama berpisah karena korban pindah ke apartemen, hingga bertemu lagi pada pertengahan 2016.

Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto mengatakan, pelaku mendatangi apartemen korban setelah diminta tolong mencarikan pinjaman uang. Alih-alih membantu, pelaku justru menggasak barang berharga milik korban.

"Motif sementara yang kita identifikasi adalah keinginan menguasai barang milik korban dengan melakukan kekerasan," ujar Didik saat merilis kasus di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/9/2017).

Pelaku dan korban sempat mengobrol sesaat sebelum pembunuhan, Rabu 13 September 2017 pagi. Pelaku yang saat itu juga butuh uang tersilaukan barang-barang berharga milik korban yang ada di apartemen tersebut.

"Motif sementara, spontan karena tersangka sedang kalut, banyak masalah keluarga, dia terlilit utang, lagi proses cerai juga sama istrinya," beber Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Antonius Agus Rahmanto.

Pelaku menggasak barang milik korban berupa televisi LED, ponsel, jam tangan, dan perhiasan. Pelaku juga sempat menggadaikan perhiasan milik korban pembunuhan itu senilai Rp 9 juta.

"Sekarang barang bukti (perhiasan) itu masih ada di pegadaian. Hasil uang gadai itu, Rp 6,5 juta digunakan pelaku beli motor," kata Anton.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

 

2 dari 2 halaman

Kronologi Pembunuhan

DO alias Monik dibunuh Peri pada Rabu 13 September 2017 pagi. Saat itu juga, pelaku membawa kabur barang berharga milik korban dari unit apartemennya di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

Namun jasad korban baru diketahui pada Senin 18 September 2017 dini hari. Korban ditemukan oleh keluarganya yang datang dari Pangkal Pinang, Bangka Belitung lantaran curiga Monik beberapa hari tak memberikan kabar.

Polisi yang menerima laporan lantas melakukan olah TKP. Didapati fakta bahwa barang-barang berharga milik korban raib. Polisi kemudian mengecek rekaman CCTV apartemen tersebut.

"Kita menemukan bukti petunjuk rekaman CCTV ketika tersangka bawa televisi. Barang-barang hasil kejahatan juga ditemukan di kosan pelaku," ucap Anton.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan saat tengah mangkal di kawasan Pasar Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis 21 September 2017 pagi. Kini pelaku ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.