Liputan6.com, Jakarta - Peri Sugianto (27), pembunuh wanita muda berinisial DO alias Monik di Apartemen Laguna, Jakarta Utara, ditangkap. Pria yang berprofesi sebagai driver ojek online itu mengaku membunuh dan menggasak barang korban karena terlilit utang.Â
Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Antonius Agus Rahmanto mengatakan, pelaku sempat bekerja sebagai disk jockey (DJ) di tempat hiburan malam. Namun, karena penghasilannya terbatas, pelaku bekerja sambilan sebagai ojek online.
"Jadi tersangka ini dulu DJ di diskotek kecil-kecilan, namun karena freelance, dia nyambi jadi tukang ojek," ujar Anton saat merilis kasus di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/9/2017).
Advertisement
Berdasarkan pengakuan pelaku, dia telah mengenal korban sejak 2010. Saat itu, korban tinggal di kawasan Jalan Kebon Jeruk, Tamansari, Jakarta Barat, dekat rumah pelaku.
Hubungan korban dan pelaku cukup dekat karena sering berlangganan ojek. Korban sering memanfaatkan jasa pelaku untuk diantarkan ke tempat kerjanya.
"Karena rumah deketan, jadi langganan korban. Tapi hubungan itu terputus ketika korban pindah ke apartemen, jadi menjauh dari tempat tinggal tersangka," ucap Antonius.
Saksikan Video Pilihan Berikut:
Minta Diantar ke Paranormal
Korban dan tersangka kembali menjalin komunikasi pada pertengahan 2016. Berdasarkan pengakuan pelaku, korban saat itu menghubungi dirinya untuk diantarkan ke paranormal.
Korban kembali menghubungi pelaku dan meminta tolong untuk dicarikan rentenir pada September 2017. Namun, pertemuan itu justru menjadi akhir hayat korban. Korban tewas di tangan teman lamanya itu.
"Ini kan pengakuan tersangka, kita saat ini cukup mengamini aja pengakuannya karena tidak ada saksi mata. Motif sementara kita ketahui seperti itu (ekonomi), tapi tetap akan kita dalami lagi," ucap dia.
Â
Advertisement