Sukses

Tolak Permintaan KPK, PN Jaksel Lanjutkan Praperadilan Setnov

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar menolak permintaan KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar, menolak permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak melanjutkan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus e-KTP, Setya Novanto. Hakim pun memutuskan untuk melanjutkan sidang dengan agenda pembuktian.

Hal ini disampaikan hakim dalam putusan sela, usai menanggapi eksepsi dari KPK dan tanggapan kuasa hukum Setya Novanto. Sidang sempat diskors dan dimulai lagi pukul 17.15 WIB.

"Mengadili, menolak eksepsi termohon (KPK). Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang untuk mengadili perkara ini. Memerintahkan kedua belah pihak melanjutkan perkara ini," ucap hakim tunggal Cepi dalam persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2017).

Pada pertimbangannya, hakim menilai praperadilan yang diajukan Setya Novanto adalah tentang keabsahan penyidik. Bukan dasar penyidik dari Polri.

Selain itu, hakim menilai, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang untuk menyidangkan perkara ini, bukan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Oleh karena itu, hakim praperadilan berkesimpulan bahwa pemohon praperadilan dari pemohon bukan merupakan sengketa hukum dan menjadikan kewenangan praperadilan. Dengan demikian, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang dalam pemohon ini," jelas hakim tunggal Cepi.

Oleh karena itu, hakim menolak permohonan KPK. "Oleh karena eksepsi absolut ditolak, maka perkara praperadilan harus dilanjutkan," tandas hakim tunggal Cepi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

2 dari 2 halaman

Lanjut Senin

Sidang pun dilanjutkan Senin, 25 September 2017. Pada sidang itu, KPK akan menyampaikan bukti-buktinya. Sebab, pihak Setya Novanto baru bisa menghadirkan ahli pada Selasa, 26 September 2017. Sehari setelahnya, pengadilan akan memperdengarkan saksi dari pihak KPK.

Gugatan ini bermula eksepsi KPK atau jawaban soal apa yang sedang diperkarakan Setnov, yakni tentang status penyidik. Komisi antirasuah itu menyebut tidaklah tepat, jika hal itu dibawa ke praperadilan. Ini seharusnya disampaikan dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ada tujuh poin dalam jawaban KPK, yaitu: "Menerima dan mengabulkan eksepsi Termohon untuk seluruhnya, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang menangani permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon sebagaimana terdaftar dalam register perkara Nomor: 97/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel, menyatakan permohonan Praperadilan merupakan materi pokok perkara."

Kemudian, menyatakan permohonan praperadilan bukan lingkup praperadilan (Error in Objecto), menyatakan permohonan praperadilan tidak jelas/kabur (Obscuur Libel), menyatakan permohonan praperadilan adalah prematur, dan menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).