Liputan6.com, Jakarta - Polisi merilis kasus penangkapan empat tersangka pembuat pil PPC di Direktorat Narkoba Mabes Polri, Cawang, Jakarta Timur, Jumat, 22 September 2017. Keempatnya adalah M SAS, WY, LKW, dan BP. Ratusan ribu butir pil PCC serta lebih dari satu juta butir pil zenit dan carnopen disita.
Seperti ditayangkan Liputan6 Malam SCTV, Sabtu (23/9/2017), pengungkapan rantai peredaran obat terlarang yang tersebar di Bandung, Surabaya, dan Purwokerto ini, berawal dari penangkapan M SAS di Rawamangun, Jakarta Timur. Saat itu pelaku ditangkap dengan barang bukti 19 ribu pil somadril compositium.
Dalam pengungkapan kasus ini polisi menyita barang bukti 19 ribu pil PCC dan uang hasil penjualan di rekening berjumlah Rp 3,5 miliar. Tak hanya itu, polisi juga menemukan bahan baku pembuatan pil PCC seberat empat ton.
Advertisement
Para tersangka pembuat pil PCC akan dijerat Pasal 197 Subsider Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.