Liputan6.com, Tangerang - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, menangkap AN dan DN setelah terbukti mengedarkan obat jenis PCC sebanyak 950 butir. Selain pil PCC, dalam penggeledahan di kawasan Jakarta Barat polisi juga mengamankan zat ketamine seberat 600 gram.
Seperti ditayangkan Liputan6 Malam SCTV, Sabtu (23/9/2017), kedua tersangka diupah sebesar Rp 3 juta oleh bandar untuk mengantarkan barang ke pemesan di sebuh tempat hiburan malam.
Sementara itu, penangkapan juga dilakukan aparat Polres Metro Bekasi Kota terhadap pengedar pil PCC. Tersangka M Coi ditangkap saat polisi menggelar Operasi Cipta Kondisi.
Advertisement
Dalam pemeriksaan di mobil tersangka, polisi menemukan belasan butir pil PCC, senjata airsoft gun, peluru tajam, dan peluru gotri. Tersangka M Coi dijerat Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang tentang Kepemilikan Senjata Api dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.