Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) akhirnya menerbitan aturan ketentuan biaya isi ulang uang elektronik. Keputusan untuk memberlakukan pungutan biaya isi ulang uang eletronik disampaikan Bank Sentral di Jakarta, Jumat 22 September 2017.
Seperti ditayangkan Liputan6 Pagi SCTV, Sabtu (23/9/2017), Kepala Pusat Transformasi BI, Onny Widjarnarko, menyatakan untuk transaksi isi ulang hingga Rp 200 ribu tidak dikenakan biaya. Sedang untuk isi ulang sebesar Rp 200 ribu atau lebih akan dikenai biaya Rp 750.
Baca Juga
Namun, pengenaan biaya sebesar Rp 750 tersebut hanya jika isi ulang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu. Sedangkan jika dilakukan melalui kanal milik mitra atau pihak ketiga akan dikenai biaya maksimal Rp 1.500.
Advertisement