Sukses

Polisi: Pil PCC Sudah Menyebar di Seluruh Indonesia

Polisi mengatakan hasil penjualan pil PCC mencapai Rp 11 miliar dalam setiap enam bulannya.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap 4 tersangka pembuat dan penyebar pil PCC. Keempat tersangka itu berinisial MSAS, WY dan pasangan suami istri BP dan LKW. Serta menyita 4 ton bahan baku dan ratusan ribu butir pil PCC.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Eko Daniyanto, mengatakan pihaknya telah mendapat informasi bahwa peredaran pil PCC telah menyebar hampir ke seluruh wilayah di Indonesia.

"Ini mereka tujuannya penyebaranya ke kota-kota besar. Tadi pagi saya terima informasi ada masuk di Ambon, " tutur Eko di Jakarta, Jumat 22 September 2017.

Sementara, Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Rikwanto menambahkan, pergerakan sindikat penjualan PCC cukup rapi.

"Jadi bahan baku di Cimahi, pembuatan di Purwokerto dan marketingnya di Surabaya. Nah dari Surabaya baru ke kota tujuan," imbuh Rikwanto.

Polisi mengatakan hasil penjualan pil PCC mencapai Rp 11 miliar dalam setiap enam bulannya.

"Dari catatan tersangka LKW, omzet per 6 bulan yang didapat sebanyak Rp 11 miliar," kata Eko.

Eko melanjutkan, dari penangkapan LKW dan suaminya BP, pihaknya juga menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 450 juta dan tabungan berisi Rp 3,5 miliar. Selain uang, polisi juga menyita dua kendaraan mewah tersangka BP dan LKW yaitu satu unit BMW seri Z 4 dan Mitsubishi Pajero.

"Barang bukti uang tunai diamankan saat penangkapan BP di hotel di Bekasi. Ada buku tabungan dan BMW juga," tutur Eko.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Dijerat Pasal TPPU

Brigjen Eko menegaskan, tersangka yang berinisial BP juga dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tersangka BP dijerat pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Meski begitu, pihaknya juga membuka peluang untuk menjerat tersangka lain terkait pasal TPPU.

"Terhadap tersangka BP juga kita jerat TPPU. Ancamannya 20 tahun penjara. Sementara yang lain terus masih kita dalami," ujar Eko.

Sementara untuk tersangka MSAS, WY dan LKW dijerat dengan Pasal 197 subsider Pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.