Sukses

Auditor BPK Penerima Suap Harley Davidson Ditahan di Rutan KPK

Sigit ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto terkait audit PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi. Sigit ditahan di Rutan KPK karena menerima suap berupa motor gede (moge) Harley-Davidson.

"Untuk kepentingan penyidikan pada Rabu 20 September 2017. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SGY (Sigit Yugoharto), kemudian dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat 22 September 2017.

Sigit ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Febri mengatakan penyidik telah memeriksa satu tersangka dan sembilan saksi lainnya yang terdiri dari auditor BPK, pejabat dan pengawai pada PT Jasa Marga, serta pihak swasta lain yang terkait. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Kantor BPKP Bandung

KPK menetapkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto dan General Manager Jasa Marga cabang Purbaleunyi Setiabudi sebagai tersangka kasus suap. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap kantor cabang PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi.

Sigit diduga menerima suap berupa satu unit motor Harley Davidson Sportster 883 dengan perkiraan nilai Rp 115 juta. Motor tersebut diberikan Setiabudi selaku General Manager Jasa Marga cabang Pubaleunyi. Saat ini, motor tersebut telah disita KPK.

Selaku kepala tim pemeriksa di Jasa Marga cabang Purbaleunyi, Sigit menemukan indikasi kelebihan pembayaran terkait pekerjaan pemeliharaan periodik rekontruksi jalan dan pengecatan marka jalan yang tidak seusai dan tidak dapat diyakini kewajaranya tahun 2015-2016.

Sebagai pihak menerima, Sigit disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Sementara sebagai pihak pemberi suap, Setiabudi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Saksikan video di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Cari Keterlibatan Pihak Lain

KPK membuka kemungkinan mengusut keterlibatan petinggi PT Jasa Marga (Persero) terkait kasus suap auditor BPK, Sigit Yugoharto. Dia diduga menerima satu unit motor Harley Davidson dari General Manager PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi, Setiabudi.

"Akan kami lihat apakah ada pihak-pihak lain. Kami baru menetapkan dua orang tersangka dan akan kami sampaikan (perkembangannya)," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat, 22 September 2017.

Febri juga memastikan penyidik akan menelusuri asal-usul motor Harley Davidson pemberian Setiabudi kepada Sigit. Termasuk apakah motor senilai Rp 115 juta ini dibeli dari kantong PT Jasa Marga atau dari uang pribadi milik Setiabudi.