Sukses

M. Hanif Dhakiri Mendukung Upaya Asosiasi Pengusaha Indonesia

M. Hanif Dhakiri mendukung upaya Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) yang berencana membentuk Pusat Arbitrase dan Mediasi Indonesia (PAMI)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri mendukung upaya Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) yang berencana membentuk Pusat Arbitrase dan Mediasi Indonesia (PAMI)

“Pada prinsipnya pemerintah memberikan dukungan kepada APINDO mau membentuk lembaga arbitrase dan mediasi Indonesia. Ya, silahkan saja, akan tetapi harus sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Menaker Hanif. Hanif saat menerima audiensi APINDO pada Jumat (22/9/2017).

Menaker Hanif berharap nantinya keberadaan PAMI ini dapat membantu kinerja Kemnaker dalam menjaga hubungan industrial yang baik antara pekerja/buruh dan pengusaha.

"Inisiasi pembentukan lembaga ini datang dari APINDO.“Kami hanya bersifat mendukung saja. “Tentunya ini hal yang bagus. Saya harap PAMI bisa membantu Kemnaker dalam menjalankan tugasnya yang dalam hal ini adalah hubungan industrial," kata Menaker Hanif.

“Baik pengusaha atau buruh, pokoknya siapa saja yang mempunyai masalah hubungan industrial nanti bisa juga minta bantuan ke PAMI. Penyelesaian sengketa melalui mekanisme Arbitrase saya harap akan lebih efisien sehingga mampu meningkatkan produktivitas pelaku usaha” kata Menaker Hanif.

Hanif juga mengingatkan agar semua pihak harus berkepentingan terhadap peningkatan daya saing. "Kalangan pengusaha dan dunia industri serta Serikat pekerja/serikat buruh juga harus mendukung dan bertanggung jawab peningkatan kompetensi dan daya saing anggotanya," kata Hanif.

Dalam Audiensi tersebut, Ketua Umum APINDO Hariyadi B.Sukamdani mengharapkan Menaker Hanif berkenan hadir dan memberikan keynote speech dalam peresmian PAMI.

"Saat ini, PAMI masih belum secara resmi diluncurkan. Direncanakan launching akan dilaksanakan pada tanggal 28 September 2017 di Jakarta, " kata Hariyadi

Nantinya, kata Hariyadi PAMI akan berfungsi untuk membantu pihak-pihak yang berselisih atau yang mempunyai masalah hubungan industrial supaya lebih mudah masuk ke proses-proses penyelesaian.


(*)