Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi. OTT KPK yang dilakukan pada Jumat, 22 September 2017 malam itu diduga terkait proses perizinan kawasan industri di wilayah tersebut.
Selain Iman Ariyadi, ada sembilan orang lain yang terjaring OTT. Di antaranya merupakan pejabat dinas dan swasta.
Iman Ariyadi menjabat sebagai Wali Kota Cilegon sejak 2010. Dia kembali terpilih pada Pilkada 2015 dan berpasangan dengan Wakil Wali Kota Edi Ariadi.
Advertisement
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, ke-10 orang itu telah diboyong ke Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, untuk diperiksa lebih lanjut. Dalam waktu 1x24 jam, KPK akan mengumumkan status hukum mereka.
Tidak hanya kali ini saja, Wali Kota Cilegon terjerat kasus korupsi. Wali Kota sebelumnya, Aat Syafaat pernah terjerat kasus korupsi. Aat merupakan ayah kandung dari Iman Ariyadi.
KPK menetapkan Aat Syafaat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Trestle Kubangsari, Kota Cilegon, pada April 2012. Aat diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan menyalahgunakan wewenang yang menimbulkan kerugian negara.
Selain itu Aat juga dinilai melakukan rekayasa pemenang lelang, dan menggelembungkan harga pembangunan dermaga, sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 11,5 miliar.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang lalu menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan terhadap mantan Wali Kota Cilegon Aat Syafaat. Ia terbukti melakukan korupsi pembangunan Dermaga Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 400 juta dan membayar uang pengganti Rp 7,5 miliar.
 Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Cilegon, Banten, Jumat, 22 September 2017 malam. Sejumlah uang ikut disita dalam operasi tersebut.
"Ada uang ratusan juta yang diamankan sebagai barang bukti," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (23/9/2017).
Saksikan video pilihan di bawah ini: