Liputan6.com, Jakarta - Puluhan anak dan remaja terikat di ranjang dalam kamar berjeruji besi di Rumah Sakit Jiwa Kendari, Sulawesi Tenggara. Mereka tak sadarkan diri. Mereka terpaksa diikat karena akan berontak, mengamuk dan berteriak histeris bila bangun.
BNN dan Kepolisian Kendari pun langsung menyelidiki peristiwa yang dialami 54 anak dan remaja pasca mengkonsumsi obat berbentuk pil yang disebut pil mumbul. Apalagi dua korban meninggal dunia dan salah satunya pelajar sekolah dasar.
Salah satu orangtua korban mengaku anaknya mendapatkan obat terlarang melalui teman dekat secara gratis. Hasil uji laboratorium Badan Pom Sulawesi Tenggara pil yang dikonsumsi korban bukan termasuk psikotropika. Namun obat keras golongan G yang telah dicabut izin edarnya sejak 2014.
Advertisement
Tak lama berselang, jumlah korban bertambah menjadi 68 orang dan sembilan orang ditangkap sebagai tersangka pelaku yang membeli obat PCC di apotek kemudian memberi secara gratis ke korban.
Kepala Badan Pom RI Penny K Lukito menyatakan Pil PCC yang mengandung Carisoprodol sangat berbahaya bila dikombinasikan dengan obat jenis apapun.
Seperti ditayangkan Liputan6 Petang SCTV, Sabtu (23/9/2017) pascahebohnya Pil PCC, pemerintah di sejumlah daerah menggelar razia di toko obat. Di Depok petugas menemukan ratusan butir obat keras kategori GÂ dan KÂ berbagai jenis yang dijual bebas. Di Bengkulu BPOM menyita puluhan ribu obat daftar GÂ dan obat-obatan tradisional berbagai merek yang dijual bebas.
Kementerian Kesehatan meminta segera dibentuk tim khusus untuk memberantas peredaran obat berbahaya. Sementara polisi menelusuri asal usul beredarnya pil PCC.
Petugas Polres Bintan, Kepulauan Riau mengamankan 12 ton bahan obat terlarang yang mengandung dekstrometorfan, triheksifenedil dan carisoprodol di Pelabuhan Sri Bayitan Kijang, Bintan Timur. Bahan obat-obat terlarang yang rencananya akan diolah oleh pemiliknya di Jakarta berasal dari India.
Dari penelusuran BPOM di Makassar diketahui puluhan ribu Pil PCC berasal dari Pasar Pramuka di Jakarta. Namun pihak perhimpunan pedagang farmasi Pasar Pramuka memastikan toko-toko dalam pasar menjual obat di bawah pengawasan pihak yang berwajib dan tidak ada yang menjual PCC. Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian memerintahkan seluruh kapolda untuk memantau jalur peredaran PCC di seluruh Indonesia.