Sukses

Pansus Hak Angket KPK Evaluasi Temuan Awal Pekan Depan

Politikus PPP itu menuturkan pansus akan melihat apakah ada dugaan tindak pidana yang dilakukan KPK atau tidak.

Liputan6.com, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan rapat pada awal pekan nanti. Rapat akan dilakukan untuk memaparkan temuan-temuan pansus.

Anggota Pansus Hak Angket KPK Arsul Sani mengatakan rapat dilakukan Senin, 25 September atau Selasa, 26 September.

Politikus PPP itu menuturkan pansus akan melihat apakah ada dugaan tindak pidana yang dilakukan KPK atau tidak. Jika temuan pansus mengarah pada dugaan tindak pidana, mereka akan menyerahkannya ke kejaksaan atau kepolisian.

"Misalnya temuan pansus kita sepakati ini. Yang penting temuan-temuan yang kita yakini suatu bentuk tindak pidana pelanggaran hukum pidana, ya sudah kita serahkan kepada kejaksaan dan kepolisian. Tidak mungkin kita serahkan kepada KPK-nya," tegas Arsul di Jakarta, Sabtu (23/9/2017).

Menurut dia, jika pansus menilai ada yang salah dengan Undang-Undang KPK, maka akan ada rekomendasi revisi. Namun, rapat tersebut tidak akan berujung pada hak menyatakan pendapat. 

"Terkait kalau ada problem di undang-undang dan ada usulan revisi, ya sudah kita revisi. Kan tidak berujung pada hak menyatakan pendapat," pungkas pria yang duduk di Komisi III DPR RI ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Tak Bertolok Ukur

Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, menyebut panitia khusus (pansus) hak angket DPR terhadap KPK tidak memiliki tolok ukur yang jelas. Menurut dia, pansus kini memiliki kepentingan berdasarkan partai politik masing-masing.

"Saya lihat ini tolok ukur ke mana arah pansus ini, berlabuh ya sesuai dengan partai masing masing. Kita tidak punya tolok ukurnya ke mana ending-nya," tutur Donal Fariz dalam diskusi di PARA Syndicate di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2017).

Tak hanya itu, Donal juga mempertanyakan 11 temuan pansus hak angket KPK. Dia berpendapat bahwa temuan pansus hak angket tersebut adalah hal yang berlebihan.

Pasalnya, kata Donal, KPK dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan fungsinya hanya berlandaskan dua undang-undang, yaitu UU Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Undang-undang apa yang dilanggar oleh KPK. Beda sama polisi kan, yang bisa ratusan pasal digunain," kata dia.