Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi sebagai tersangka suap. Iman ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan enam orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (23/9/2017).
Keenam tersangka meliputi tiga orang terduga penerima suap, yakni Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi (TIA), Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira (ADP), dan pihak swasta, Hendry.
Advertisement
Selain itu, tiga orang terduga pemberi suap, yakni Project Manager PT BA Bayu Dwinanto Utama (BDU), Dirut PT KIEC Tubagus Donny Sugihmukti (TDS), dan Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro (EW).
"Diindikasikan pemberian suap bertujuan untuk memuluskan proses perizinan, yaitu rekomendasi amdal," tutur Basaria.
Pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
KPKmenjerat pihak penerima suap dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
OTT Cilegon
Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Cilegon, Banten, Jumat, 22 September 2017 malam. Sejumlah uang ikut disita dalam operasi tersebut.
"Ada uang ratusan juta yang diamankan sebagai barang bukti," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu.
Sebanyak 10 orang yang ditangkap tersebut, diduga terkait suap proses perizinan kawasan industri di wilayah Banten. Salah satu yang ditangkap adalah Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi.
Advertisement