Sukses

Modus Baru Suap Wali Kota Cilegon Libatkan Klub Bola

Ada yang menarik pada kasus suap yang menyeret Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi (TIA).

Liputan6.com, Jakarta - Ada yang menarik pada kasus suap yang menyeret Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi (TIA). Para tersangka menggunakan modus baru dengan melibatkan klub sepak bola Cilegon United Football Club (CUFC) untuk memuluskan aksinya.

"Ini modus operandi baru yang menggunakan CSR perusahaan pada klub sepak bola daerah," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Kuningan, Jakarta, Sabtu (23/9/2017).

Basaria menjelaskan, modus suap berupa bantuan CSR dari PT Brantas Abipraya (PT BA) dan PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (PT KIEC) kepada CUFC dilakukan atas saran Iman. Diduga hanya sebagian bantuan yang benar-benar disalurkan kepada CUFC.

"Perusahaan ini bingung dikeluarkan dalam bentuk apa (dana suap Rp 1,5 miliar). Tidak mungkin PT KIEC dan PT BA mengeluarkan uang begitu saja tanpa alasan yang jelas," ucap dia.

Suap ini dilakukan agar pemerintah setempat mengeluarkan rekomendasi AMDAL sebagai persyaratan pembangunan mal Transmart. Semula, Iman meminta uang Rp 2,5 miliar. Namun terjadi tawar menawar hingga tercapai kesepakatan pemberian uang Rp 1,5 miliar.

Dana tersebut ditransfer dua kali ke rekening CUFC. Pengiriman pertama sebesar Rp 700 juta dikirimkan oleh PT KIEC pada 19 September 2017. Sementara dana kedua dikirim oleh PT BA sebesar Rp 800 juta pada 22 September 2017.

"Jadi ini modus baru mereka sepakati seolah-olah CSR perusahan tersebut terjadi kesepakatan (bantuan) Rp 800 juta dan Rp 700 juta dari dua PT itu," kata Basaria di KPK.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

2 dari 2 halaman

6 Tersangka

Pada perkara ini, KPK menetapkan enam orang tersangka, meliputi tiga orang sebagai penerima suap dan tiga orang lainnya sebagai pemberi suap.

Pihak penerima suap yakni Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi (TIA), Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira (ADP), dan pihak swasta, Hendry.

Sementara tiga orang pemberi suap, yakni Project Manager PT BA Bayu Dwinanto Utama (BDU), Dirut PT KIEC Tubagus Donny Sugihmukti (TDS), dan Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro (EW).

Pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara pihak penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.