Sukses

Densus Tipikor Tak Akan Tumpang Tindih dengan KPK Jika...

Polri membentuk Densus Tipikor. Keputusan ini diprotes sejumlah pihak karena dikhawatirkan akan tumpang tindih dengan KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Polri membentuk Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor). Keputusan ini diprotes sejumlah pihak karena dikhawatirkan akan tumpang tindih dengan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun menilai hal tersebut tidak akan terjadi ketika Densus Tipikor Polri berjalan sesuai aturan dan paham Undang-Undang KPK.

"Ketika densus dibentuk, dia harus tunduk dengan aturan yang ada. Nah itu kan diatur, dengan supervisi. Dengan mengacu pada aturan tersebut, saya yakin Kepolisian tidak tumpah tindih. Karena sudah jelas, yang utama siapa, suporting siapa. Kita berharap ini tidak tumpah tindih dan ikut melihat UU KPK itu," kata Tama di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/9/2017).

Dia menuturkan, KPK tidak akan bisa mengatasi kasus korupsi di seluruh Indonesia. Apalagi jika seluruh kasus harus dimonopoli oleh lembaga antirasuah tersebut.

Oleh karena itu, dia tidak mempermasalahkan anggaran Rp 975 miliar yang diajukan Polri. Terlebih, jangkauan Densus Tipikor itu lebih luas.

"Ini kan meng-cover Indonesia. Dan dengan ini, harus segera menyisir seluruh wilayah Indonesia," jelas Tama.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

2 dari 2 halaman

Kata Legislator

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu, menegaskan ide Densus Tipikor sudah lama. Oleh karena itu, dia meyakini ide ini tidak untuk menyaingi KPK.

"Komisi III menilai institusi polisi ini bisa menangani kasus korupsi. Karena kita dorong dibentuk satu detasemen, diberi kewenangan sama dengan KPK. Dan ini biasa, (anggarannya) segituan dengan KPK. Jadi bagus, KPK melakukan tugas pemberantasan tindak korupsi, dan di polisi ada detasemen ini," tutur Masinton.

Senada, politikus PPP Arsul Sani menyatakan, secara prinsip Komisi III akan menyetujui anggaran tersebut. Namun, perlu dibahas lebih mendalam di Badan Anggaran (Banggar).

"Perlu dibahas lebih mendalam di Banggar. Tentu kembali lagi kepada kemampuan fiskal pemerintah untuk bisa memberikan," tandas Arsul.