Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan praperadilan penetapan tersangka Ketua DPR Setya Novanto di kasus korupsi e-KTP akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini, Senin 25 September 2017. Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai terggugat akan memperlihatkan bukti-bukti penetapan Ketua Umum Partai Golkar tersebut berdasarkan dua alat bukti.
"Setelah KPK menyampaikan jawaban dalam praperadilan e-KTP yang diajukan pihak SN. Besok kami akan menghadirkan bukti-bukti di praperadilan tersebut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Minggu 24 September 2017.
Menurut Febri, KPK akan menyodorkan 200 bukti dokumen penyelidikan kasus e-KTP terhadap Setya Novanto.
Advertisement
"Dari bukti ini dapat ditunjukkan kuatnya kontruksi dari kasus e-KTP ini, termasuk indikasi keterlibatan tersangka (Setya Novanto) yang sudah kita tetapkan," kata Febri.
Febri berharap, majelis hakim tunggal Chepy Iskandar bisa mempertimbangkan secara matang bukti-bukti yang akan diajukan oleh lembaga antirasuah.
"Dalam rangkaian pembuktian beberapa hari ini juga akan dihadirkan ahli hukum pidana materil, hukum acara pidana dan hukum tata negara. KPK harap majelis hakim akan mempertimbanhkan bukti-bukti yang akan kami hadirkan," kata dia.
Salah Tempat Pembuktian
KPK menilai praperadilan bukanlah tempat untuk menguji cukup atau tidaknya alat bukti bagi tersangka kasus e-KTP Setya Novanto. Hal tersebut dinilai sudah masuk pada pokok materi perkara.
Ketua Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan praperadilan hanya menguji syarat formil.
Ini berkaitan dengan apa yang disampaikan Setya Novanto melalui kuasa hukumnya. Mereka menyebut KPK tidak mempunyai alat bukti cukup dan hanya memiliki bukti dari sidang e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
"Ruang lingkup praperadilan tidak boleh masuk pokok perkara, karena meneliti cukup tidaknya alat bukti tugas penuntut umum," kata Setiadi dalam lanjutan persidangan gugatan praperadilan Setya Novanto di PN Jaksel, Jumat (22/9/2017).
Menurut dia, seharusnya hal itu disampaikan pemohon di Pengadilan Tipikor. Keberatan tersebut, lanjut dia, bisa dimasukkan sebagai bahan pledoi untuk pertimbangan majelis hakim.
"Dalil permohonan telah memasuki pokok perkara. Harusnya disampaikan di pengadilan tipikor sebagai hak pemohon mengajukan pembelaan atau pledoi," tegas Setiadi.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement