Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menetapkan penyedia situs jasa nikah siri, nikahsirri.com, Aris Wahyudi, sebagai tersangka. Polisi mendapati uang Rp 5 juta yang merupakan hasil transaksi situs yang baru diluncurkan pada 19 September 2017 itu.
"Hasil transaksi yang sudah kita dapatkan berdasarkan pengakuan sementara, yaitu sebesar Rp 5Â juta," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 25 September 2017.
Meski begitu, ucap Adi, polisi tidak serta merta percaya dengan pengakuan Aris. Saat ini polisi tengah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana terkait situs yang telah diblokir ini.
Advertisement
"Memang ini terkesan rendah (nominalnya). Mudah-mudahan dengan informasi dari PPATK, nanti akan tergambar sangat jelas bentuk transaksi keuangannya," ucap dia.
Sejauh ini, situs nikahsirri.com telah memiliki 300 mitra atau pihak yang akan dipilih dalam jasa lelang keperawanan atau nikah siri online. Situs tersebut juga telah memiliki 2.700 klien atau member.
Untuk menjadi klien di situs tersebut, seseorang diwajibkan membayar Rp 100 ribu. Mereka kemudian mendapatkan username dan password untuk berselancar di situs nikahsirri.com dan memilih calonnya atau mitra.
Saksikan video menarik di bawah ini:
Â
2.700 Klien
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan mengungkapkan, situs nikahsirri.com mampu menjaring ribuan orang dalam waktu singkat. Situs itu memiliki 2.700 klien sejak peluncurannya sepekan kemarin.
Selain klien, situs tersebut juga memiliki rekanan yang disebut dengan mitra.
"Mitra yaitu mereka mendaftarkan dirinya siap dijadikan istri siri, suami siri, penghulu ataupun saksi," ungkap dia dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 24 September 2017.
Â
Advertisement