Liputan6.com, Jakarta Tim Biro Hukum KPK mempersoalkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK, yang dijadikan sebagai alat bukti pihak Setya Novanto.
LHP yang dibeberkan dalam persidangan praperadilan Setya Novanto itu merupakan laporan dengan Nomor 115 Tahun 2013. Laporan tersebut berisi kinerja KPK selama 2009-2011, dengan nomor register 115/HP/XIV/12/2013 tanggal 23 Desember 2013.