Sukses

E-mail di Bancakan E-KTP dan Setya Novanto

Jaksa mengungkap e-mail tentang keterlibatan Setya Novanto dalam bancakan e-KTP dalam sidang Andi Narogong.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa mengungkap keberadaan surat elektronik atau e-mail yang dikirim dan diterima sejumlah pengusaha terkait bancakan e-KTP. E-mail tersebut diungkap dalam sidang kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 25 September 2017.

Pada sidang dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong itu, jaksa meminta keterangan lima saksi. Jaksa pun mengonfirmasi e-mail tersebut.

Jaksa KPK, Taufiq Ibnugroho, menyebutkan isi surat elektronik itu mengarah dan menjelaskan peran tersangka Setya Novanto dalam skandal korupsi proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.

"Ini e-mail dikirim kepada Mayus Bangun, Agus, Eko, Quadra, Indi, Suwandi, Irvanto Hendra," kata Taufiq, di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin.

E-mail itu, ucap dia, menjelaskan usai lelang secara resmi diumumkan, kerja sama antara Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) dan Astragraphia tetap berjalan. Seharusnya, kedua perusahaan saling bersaing dalam kompetisi yang sehat.

"Kompetisi diganti komisi, itulah kenyataannya," tutur Taufik membacakan e-mail.

Pada proyek e-KTP, terdakwa Andi Narogong selaku pengusaha dan juga diduga sebagai kepanjangan tangan Setya Novanto, diduga membuat tiga konsorsium. Ketiganya adalah Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Konsorsium Astragraphia, dan Konsorsium Murakabi Sejahtera.

Namun, pemenang tender telah ditentukan sejak awal, yaitu PNRI. Sementara, dua perusahaan lain hanya dijadikan pendamping lelang.

"Inilah tender arisan berskala besar, megakolusi, megakorupsi. Konsorsium Murakabi walaupun nantinya kalah, terlihat menyandang nama Setya Novanto, Bendahara Golkar yang terdeteksi lewat iparnya Irvanto Hendra. Sampai di manakah peranan orang kuat Setya Novanto ini?" tutur Taufiq melanjutkan membaca isi e-mail.

 

2 dari 2 halaman

Saksi Membantah

Jaksa juga mengungkapkan, di bagian bawah e-mail, dilampirkan penjelasan mengenai nama-nama yang disebutkan sebelumnya.

Pada lampiran juga dijelaskan Setyo Suhartanto adalah karyawan PNRI. Kemudian Mayus Bangun dari Astragraphia, Agus Eko Priyadi dari PNRI, Indi dari Quadra (PT Quadra solutions), Suwandi dari penyedia Hewlett Packard, dan Irvanto Hendra sebagai kerabat Setya Novanto dari Murakabi.

Meski sudah dijabarkan, kelima saksi yang hadir dalam persidangan menyebut tidak mengetahui soal e-mail itu. Salah satunya, Willy Nusantara Najoan dari PT Quadra Solutions.

"Saya tidak merasa e-mail ini disita dari saya Pak. Mungkin disita dari perusahaan ya pak, maksudnya sebagai belonging pribadi saya. Soalnya itu saya tidak merasa dan saya tidak pernah apakah ada nama saya di e-mail itu," jawab Willy kepada jaksa KPK.

Andi Narogong didakwa merugikan negara Rp 2,3 triliun di proyek e-KTP dengan anggaran senilai Rp 5,9 triliun. KPK pun menduga ada banyak penggelembungan dana dalam proses pengadaan e-KTP.

Saksikan video pilihan di bawah ini: