Sukses

Kasus Suap Hakim Tipikor, KPK Periksa Ketua PN Bengkulu

Ketua PN Bengkulu ini juga telah dipanggil penyidik sebagai saksi untuk tersangka Dewi Suryana.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu Kuswanto. Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus penanganan perkara yang sedang diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, yang menjerat Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Dewi Suryana.

"Benar, yang bersangkutan dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi untun tersangka SI (Syahdatul Islami)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (26/9/2017).

Kuswanto pada Jumat 22 September 2017 juga dipanggil penyidik sebagai saksi untuk tersangka Dewi Suryana. Tim penyidik KPK dalam perkara ini juga telah memeriksa Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Marjon. Pemeriksaan dilakukan tertutup di lantai dua Mapolda Bengkulu.

Marjon merupakan kakak kandung Syahdatul Islami, yang ditangkap di Bogor dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, terkait suap hakim Suryana.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Dewi Suryana, Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu Hendra Kurniawan‎, dan pihak swasta, Syahdatul Islamy. Ketiganya diduga telah melakukan kesepakatan untuk mengurus sebuah perkara.

Dalam perkara ini, diduga terdapat sebuah kesepakatan antara Hakim ‎Suryana, Panitera Pengganti Hendra Kurniawan, dan seorang PNS, Syahdatul Islami untuk memuluskan perkara korupsi kegiatan rutin pada Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bengkulu tahun 2013, dengan terdakwa Wilson.

 

2 dari 2 halaman

Wilson Divonis 1 Tahun

Wilson merupakan narapidana dengan vonis 1 tahun 3 bulan, yang diketuk majelis hakim Kaswanto (Ketua PN Bengkulu), Heni Anggraeni (adhock) dan Suryana (hakim karir).

Sementara Syahdatul Islami merupakan salah satu keluarga Wilson yang mencoba mendekati Hakim Dewi Suryana lewat Panitera Pengganti Hendra Kurniawan dengan tujuan mendapatkan putusan ringan untuk terdakwa Wilson.

Adapun uang yang disepakati untuk memuluskan perkara tersebut sebanyak Rp 125 Juta.

Atas perbuatannya, sebagai pihak penerima Ewi Suryana dan Hendra Kurniawan ‎disangka melanggar Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Sedangkan sebagai pihak pemberi, Syuhadatul Islamy disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saksikan video pilihan di bawah ini: