Sukses

Bersaksi Untuk Setnov, KPK Periksa Eks Bos Toko Buku Gunung Agung

KPK sudah beberapa kali memanggil Made Oka sebagai saksi untuk Setya Novanto. Namun, Made Oka belum memenuhi panggilan pemeriksaan.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua DPR Setya Novanto masih berjalan.

Kendati begitu, KPK masih memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas Setnov.

Kali ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bos Toko Buku Gunung Agung, Made Oka Masagung. Selain itu, penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya yakni Abdullah dan Esther Riawaty Hari. 

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (26/9/2017).

KPK sudah beberapa kali memanggil Made Oka sebagai saksi untuk Novanto. Namun, Made Oka belum memenuhi panggilan pemeriksaan. Made Oka merupakan anak dari Masagung, pendiri toko buku Gunung Agung.

Made Oka juga pernah menjadi pengurus Bank Artha Prima yang saat ini telah berubah menjadi Bank Artha Graha. 

Dalam perkara ini, dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto sudah divonis masing-masing 7 dan 5 tahun penjara.  Keduanya terbukti bersalah melakukan korupsi e-KTP secara bersama-sama.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

2 dari 2 halaman

Nama Novanto menghilang

Tersangka ketiga yakni Andi Narogong yang diduga sebagai salah satu pemeran utama bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun. Andi juga sudah didakwa telah merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam perkara ini.

Ketua DPR Setya Novanto juga ditetapkan sebagai tersangka. Nama Novanto disebut melakukan korupsi e-KTP secara bersama-sama dalam dakwaan dan tuntutan. Namun, dalam vonis Irman dan Sugiharto namanya menghilang.

Politikus Partai Golkar Markus Nari pun ditetapkan sebagai tersangka kelima. Selain tersangka korupsi e-KTP, Markus juga menjadi tersangka penghalang proses penyidikan dan persidangan.

Markus diduga menyuruh Miryam S Haryani untuk mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) dalam sidang. Alhasil, politikus Hanura tersebut ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan palsu.