Sukses

Warung Kelontong di Tangerang Jual Pil Tramadol dan Hexymer

Pemilik warung kelontong menjual obat-obatan keras itu kepada siapapun, termasuk kepada anak di bawah umur.

Liputan6.com, Tangeran - Polisi menemukan ribuan pil Hexymer dan Tramadol di warung kelontong Desa Kemiri, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Polisi juga mengamankan dua pemilik warung sembako itu, Damin (36) dan Eko (20).

Keduanya menjual obat-obatan keras itu kepada siapapun yang membelinya, sekali pun pembelinya anak usia di bawah umur.

Kasat Narkoba Polres Kota Tangerang Kompol Sukardi mengatakan, pelaku mencoba mengelabui polisi dengan menjual sembako seperti gula, beras, dan minyak. Warung itu ramai disambangi remaja, hingga warga pun curiga.

"Dari situ kemudian masyarakat yang curiga melaporkan kepada kami, dari laporan itu kami tindak lanjuti dan ternyata benar," kata Sukardi, di Desa Kemiri, Tangerang, Selasa (26/9/2017).

Kepada polisi, kedua pelaku mengklaim baru dua minggu belakangan ini menjual obat-obatan itu. Dari tempat tersebut, polisi menyita 1.090 butir obat Hexymer, 1.051 butir Tramadol, dan uang tunai hasil transaksi Rp 457 ribu.

Atas perbuatan ini, kedua pelaku dijerat Pasal 196 jo Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

Kepolisian berharap, masyarakat di Kabupaten Tangerang turut aktif menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di masyarakat.

"Jika menemukan ada sesuatu yang ganjil kami berharap masyarakat melaporkan itu kepada kami, jadi jangan main hakim sendiri atau malah dibiarkan," tandas Sukardi.

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

 

2 dari 2 halaman

Pengedar PCC

Dua pengedar paracetamol caffein carisoprodol (PCC) yang ditangkap Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang, meracik sendiri obat yang mereka jual. NZT (60) dan DN (42) mencampurkan PCC dengan bahan aktif lain untuk meningkatkan halusinasi.

Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Martua Raja Silitonga mengatakan, para pelaku melakukan proses retabletasi. Yakni dari yang awalnya tablet lalu dihancurkan, kemudian dibentuk kembali dengan memadukan dua zat, yaitu acetaminophen dan carisoprodol.

"Carisoprodol itu dilarang," kata Martua di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat 22 September 2017.

Dia menjelaskan, NZT dan DN mencampur dua bahan aktif tersebut. Acetaminophen biasanya didapati dalam obat pengurang rasa nyeri atau paracetamol dengan bahan aktif dalam obat PCC. Adapun secara aturan, bahan aktif acetaminophen tidak dilarang, tetapi pelaku menambahkan reaksi obat tersebut dengan mencampurnya bersama obat PCC.