Liputan6.com, Jakarta Panitia Khusus Angket KPK membeberkan temuan selama jalannya proses pemeriksaan. Ada empat pengelompokan temuan dari berbagai aspek, salah satunya terkait kewenangan yang dimiliki KPK. Satu poin yang menonjol adalah terkait kewenangan penyadapan oleh KPK.
Ketua Pansus Angket Agun Gunandjar mengatakan, penyadapan sebagaimana telah diputuskan Mahkamah Konstitusi (Putusan MK No. 5/PUU-VIII/2010) dan UU N0. 19 Tahun 2016, mengatur penyadapan harus diatur dalam peraturan tersendiri.
"Namun seringkali diduga kewenangan penyadapan ini malah disalahgunakan untuk kepentingan tersendiri, yakni untuk proses penjebakan, penggiringan opini publik, sampai menjadi alat bukti di persidangan," kata Agun di Gedung DPR, Selasa (26/9/2017).
Advertisement
Pansus juga menyebut KPK menyadap targetnya tanpa batasan waktu. "Kapan penyadapan dimulai dan kapan penyadapan tersebut berakhir," kata Agun.
Karena tidak adanya payung hukum yang mengatur penyadapan tersebut, Agun menyebut KPK melanggar hak asasi manusia (HAM).
"Hal ini menunjukkan betapa KPK nyata-nyata melanggar hak asasi manusia," kata dia.
Pansus juga mendapati nota kesepahaman antara KPK dengan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya seperti kepolisian dan kejaksaan, khususnya dalam menangani kasus yang melibatkan penegak hukum lembaga tersebut.
"Tidak berjalan sebagaimana telah disepakati atau digunakan hanya untuk pencitraan di atas secarik kertas saja," ujar Agun.
Pansus juga menuding KPK menjadikan Operasi Tangkap Tangan sebagai alat pencitraan.
"OTT ini hanya sebagai alat oleh KPK untuk menciptakan opini publik seperti layaknya suatu drama dan menjadi tolok ukur keberhasilan kinerja KPK," kata Agun.
Padahal, Agun melanjutkan, nyata-nyata OTT ini tidak berpengaruh secara signifikan dalam penyelamatan keuangan negara.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Pansus Diperpanjang
Rapat Paripurna DPR memutuskan masa kerja Panitia Khusus Angket KPK diperpanjang. Ketua KPK Agus Rahardjo pun tidak ambil pusing keputusan tersebut.
"Oh diperpanjang. Itu kan wewenang DPR," ujar Agus di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (26/9/2017).
Salah satu alasan perpanjangan masa kerja Pansus Angket KPK, karena KPK belum dapat memenuhi panggilan dari pansus. Agus menegaskan, KPK masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi hak angket yang sedang berlangsung.
"Kalau kami hadirnya di pansus kan menunggu hasil persidangan di MK. Mudah-mudahan MK bisa cepat. Atau MK memutuskan putusan sela supaya kami bisa bersikap," jelas Agus.
Dalam Rapat Paripurna hari ini, Pimpinan sidang Fahri Hamzah mengetok palu tanda persetujuan perpanjangan masa kerja pansus hak angket. Anggota DRR dari Fraksi PKS dan PAN kemudian langsung menyampaikan interupsi tidak sepakat mengenai perpanjangan masa kerja Pansus Angket KPK.
Advertisement