Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR. Salah satu yang menjadi sorotan adalah terkait prosedur penyadapan.
Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, penyadapan yang dilakukan KPK itu sudah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Baca Juga
"Cuma ini mau curhat, yang selalu dipermasalahkan KPK. Padahal, yang diaudit setelah putusan MK itu selalu KPK. Pak Tifatul dulu Menkominfo, kami minta diaudit. Pak Tifatul bilang, 'enggak bisa, ada putusan MK'," ujar Laode dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (26/9/2017).
Advertisement
Laode menambahkan, kewenangan penyadapan yang dimiliki oleh KPK sudah sesuai prosedur. Ia menegaskan, selama ini KPK tidak pernah menyalahgunakan penyadapan untuk kepentingan pribadi.
"Yang perlu kami ingin mengingatkan ke diri kami dan khalayak ramai, apakah kami menggunakan kewenangan itu secara serampangan? Insyaallah tidak. Dari awal, ke atas, enggak mungkin anak-anak nyadap kalau concern pimpinan," kata Laode.
Di hadapan sejumlah anggota Komisi III DPR, Laode meminta para anggota Dewan agar tidak khawatir jika disadap. KPK siap memperlihatkan soal mekanisme penyadapan kepada Komisi Hukum DPR tersebut.
"Kami siap kalau ingin diperlihatkan bagaimana tata caranya. Teman-teman di belakang bisa memperlihatkan itu. Ini kami sampaikan, jangan ada ketakutan bapak-bapak disadap kecuali betul-betul mungkin saya disadap melakukan a,b,c,d. Tak ada satu pun kami melakukan kewenangan itu secara serampangan," kata Laode.
Tak hanya itu, Laode menegaskan, KPK siap jika harus dilakukan audit lagi terkait dengan penyadapan.
"Kalau seandainya di masa-masa terdahulu ada penyimpangan seperti itu, saya kira loud and clear jadi pesan untuk kita. Kalau audit lagi, KPK sistem penyadapan kami siap kooperatif," ujar Laode.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Penyadapan KPK
Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus Angket DPR Agun Gunandjar Sudarsa mempersoalkan penyadapan yang dilakukan oleh KPK.
Dia menilai, penyadapan yang dilakukan oleh lembaga pimpinan Agus Rahardjo itu kerap disalahgunakan. Menurut dia, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, penyadapan harus diatur dalam peraturan tersendiri.
Karena itu, Agun malah menganggap penyadapan yang dilakukan KPK tidak mempunyai dasar hukum yang jelas. Sebab, kata dia, hingga kini belum ada peraturan yang mengatur mengenai hal tersebut.
"Penyadapan KPK sering diduga disalahgunakan untuk kepentingan tersendiri," ujar Agun.
Advertisement