Sukses

Alasan PKS Tolak Perpanjangan Masa Kerja Pansus Angket KPK

Keluarnya PKS dari ruang rapat menurutnya merupakan bagian dari ketidaksetujuan, karena bagi PKS posisi KPK tidak boleh diperlemah.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menjelaskan alasan partainya memilih keluar saat Rapat Paripurna DPR belum selesai. Menurut dia, aksi tersebut merupakan ketidaksetujuan fraksinya dengan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengetuk palu tanda setuju terkait dengan Pansus Angket KPK.

"Yang penting, apa yang kami sampaikan adalah bagian dari keputusan rapat yang tidak bisa dipisahkan bahwa kami menolak perpanjangan (masa kerja Pansus Angket KPK)," ujar Jazuli usai keluar dari sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017).

Dia juga menegaskan, keluarnya PKS dari ruang rapat merupakan bagian dari ketidaksetujuan, karena bagi PKS posisi KPK tidak boleh diperlemah.

"Intinya KPK tidak boleh diperlemah dalam memberantas korupsi di Indonesia. Upaya pemberantasan korupsi harus didukung," ucap Jazuli.

"Karena itu, PKS tidak mau dukung Pansus Angket dan tidak mau bertanggung jawab atas hasil-hasilnya. Ini belum kesimpulan ya, baru perpanjangan. Kalau nanti kesimpulan memang diminta fraksi-fraksi," imbuh dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang memimpin Rapat Paripurna DPR hari ini mengetuk palu tanda disetujuinya laporan hasil kerja Pansus Angket KPK. Padahal, saat itu ada dua fraksi yang langsung melakukan interupsi, yaitu PKS dan PAN.

"Pimpinan mungkin harus memperhatikan sikap dari fraksi-fraksi termasuk fraksi PKS. Kita tahu betul korupsi sudah menjadi kanker, karena itu Fraksi PKS mendukung seluruh pekerjaan aparat penegak hukum, termasuk di dalamnya KPK. Fraksi PKS konsisten tidak bertanggung jawab atas seluruh keputusan Pansus Angket," jelas Wakil Ketua Fraksi PKS Ecky Awal Muharram.

2 dari 2 halaman

PAN Menolak Perpanjangan

Sementara itu, Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto juga menyampaikan jika pertanyaan pimpinan rapat Fahri Hamzah terlalu umum.

"Fraksi PAN menyampaikan sudah cukup. Pertanyaan pimpinan kepada anggota terlalu umum. Kalau sudah, kami menghargai kinerja Pansus, silakan sampaikan rekomendasinya. Fraksi PAN tidak setuju perpanjangan masa kerja pansus," jelas Yandri.

Mendengar itu, Fahri tetap melanjutkan. Ia menanyakan kembali kepada anggota dewan apakah menyetujui laporan hasil kerja pansus atau tidak. Mereka pun menjawab setuju, meski tetap beberapa menolak.

Fahri langsung mengetok palu sidang menyatakan tanda persetujuan. Ia lalu mengalihkan pembahasan ke agenda berikutnya, yaitu penetapan calon hakim agung dan calon komisioner Komisi Informasi Publik (KIP).

"Tidak mesti 60 hari Pansus Angket lapor. Tugas kita hanya hari ini menerima atau tidak dengan laporan yang disampaikan. Tugas pimpinan hanya tanyakan apakah kita setuju hasil laporan Pansus Angket," jelas Fahri.

 

Saksikan video menarik di bawah ini: