Liputan6.com, Padang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepala daerah untuk transparan dalam penganggaran dan pengadaan agar tidak tersangkut kasus korupsi. Itu karena saat ini, KPK sedang gencar melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat-pejabat yang bermain di daerah.
"Kami berharap operasi tangkap tangan yang dilakukan terhadap beberapa kepala daerah menjadi alarm bagi semua pihak untuk tidak lagi menerima hadiah atau janji atas jabatannya, serta transparan dalam penganggaran dan pengadaan proyek," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam sebuah seminar di Universitas Andalas, Padang, Selasa (26/09/2017).
Baca Juga
Dia menambahkan, apabila alarm peringatan itu tidak diindahkan pejabat-pejabat di daerah, KPK akan melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku-pelaku korupsi yang bermain di daerah.
Advertisement
"Kalau peringatan tersebut tidak didengar kami akan menegakkan hukum secara konsisten dan tegas," ujar Febri.
Ia menerangkan, KPK hanya menjalankan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK. Pasal itu berbunyi:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang:
a. melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
b. mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau
c. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1.000.000.000,00.
Hal itu, ucap Febri, menjadi PR (pekerjaan rumah) bersama bagi institusi penegak hukum untuk melakukan penataan kembali di daerah terkait proses penganggaran, hubungan eksekutif dan legislatif di daerah, dan pengadaan yang harus dilakukan secara terbuka.
Optimistis Menang Praperadilan
Pada kesempatan yang sama, KPK juga menyatakan memiliki alat bukti yang kuat dalam sidang praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK memiliki ratusan alat bukti untuk menguatkan penetapan tersangka terhadap Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara sekitar Rp 2,3 triliun.
"Kami menyerahkah hampir 200 alat bukti untuk menguatkan dan menunjukkan kepada majelis hakim bahwa penetapan SN didukung alat bukti yang kuat dan pengembangan dari proses penuntutan dari dua terdakwa yang sudah divonis bersalah," ujar Febri.
Dia mengatakan, KPK berharap majelis hakim bisa memutuskan praperadilan berdasarkan fakta persidangan. KPK tidak ingin keputusan praperadilan menjadi faktor penghambat dalam mengungkap kasus e-KTP. Sebab, KPK sedang memproses dua tersangka lainnya. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka dari pihak lain.
"Ada birokrasi, pihak swasta yang terkait langsung dengan pengadaan dan pihak legislatif yang ikut membahas proses penganggaran dan menikmati proses aliran dana," pungkasnya.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement