Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap penyanyi Syahrini besok, sebagai saksi kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap puluhan ribu calon jemaah umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.
"Besok rencananya Syahrini akan hadir memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi kasus First Travel," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (26/9/2017).
Baca Juga
Martinus menjelaskan, penyidik akan mendalami keterkaitan Syahrini dengan kasus First Travel. Sebab, artis yang kerap membuat sensasi itu pernah bekerja dengan First Travel, untuk mengiklankan biro perjalanan umrah bermasalah tersebut.
Advertisement
"Rencananya pukul 11.00 WIB," ucap dia.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka pada kasus dugaan penipuan dan penggelapan PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.
Ketiga tersangka adalah pemilik biro perjalanan umrah tersebut, yakni Andhika Surachman selaku direktur utama, Anniesa Desvitasari Hasibuan selaku direktur, dan Siti Nuraidah Hasibuan atau Kiki yang menjabat komisaris dan manajer keuangan First Travel.
Tak hanya itu, penyidik juga sudah menyita sejumlah aset milik ketiga tersangka kasus First Travel. Di antaranya rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Kemudian butik mewah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, serta beberapa mobil mewah dan sejumlah aset lainnya.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Pertemukan 3 Tersangka dengan Saksi
Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa tiga bos PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan atau Kiki Hasibuan.
Ketiganya diperiksa di ruang auditorium lantai satu, Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kementerian KKP), Gambir, Jakarta Pusat, 20 September lalu.
Tim Pengacara First Travel, Putra Kurniadi, mengatakan kedatangan kliennya ke Bareskrim untuk dikonfrontir dengan penyidik dan beberapa saksi kasus penyelenggaraan ibadah umrah.
Putra menjelaskan, saksi yang dihadirkan yakni para mantan karyawan First Travel yang berjumlah lima orang. "Mantan karyawan lima orang," ujar dia.
Advertisement