Sukses

Status Facebook Bupati Kukar Rita Widyasari Usai Jadi Tersangka

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Rita Widyasari menulis status di Facebook-nya. Apa yang disampaikan?

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor). Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif.

"Ya, kalau dia (Bupati Kutai Kartanegara) sudah jadi tersangka," ujar Laode di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 26 September 2017.

Tak berapa lama usai penetapan tersangka itu, Rita Widyasari menanggapinya melalui status di akun Facebooknya. Ia meminta masyarakat untuk mendoakannya agar tetap kuat menjalani proses hukum.

"Kalau ada berita OTT tentang saya itu salah, kalau penggeledahan kantor benar, doakan saya tetap semangat," tulis Rita yang diunggah dalam akun Facebook, 26 September 2017, pukul 20.15 WIB.

Status itu mendapat respons dari warganet. Sebanyak 1.092 warganet membagikan status itu dan ada 211 akun yang memberikan komentar. Mereka memberikan support agar tabah menghadapi proses hukum ini.

"makasih doanya, menjadi tersangka bukan akhir dr hidup, masih bernafas, disyukuri, doakan kuat," harap Rita Widyasari.

 

2 dari 2 halaman

Gagal Jadi Cagub Kaltim

Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Rita diduga menerima gratifikasi bersama dengan seorang pengusaha bernama Khairudin.

Rita menjabat Bupati Kukar dalam dua periode. Pada periode 2010-2015, Rita berpasangan dengan Gufron Yusuf dan pada periode 2016-2021 ia berpasangan dengan Edi Damansyah.

Rencananya, Rita siap untuk turun jabatan dari Bupati Kukar dan mencalonkan diri menjadi Gubernur Kalimantan Timur pada Pilkada 2018. Namun cita-citanya urung lantaran Rita tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Rita merupakan anak kedua dari tiga bersaudara. Sang ayah, Syaukani Hasan Rais juga pernah menjadi orang nomor satu di Kukar. Syaukani menjadi Bupati Kukar sejak 1999- 2004.

Bagi KPK, nama Syaukani tidak asing lagi, ia sempat divonis dua tahun enam bulan penjara terkait kasus korupsi pembebasan lahan Bandara Loa Kulu. Sebelum ditangkap KPK, Syaukani juga berencana ingin menjadi Gubernur Kalimantan Timur.

Rita dan Syaukani maju menjadi kepala daerah di Kabupaten Kukar karena sama-sama politikus Partai Golkar. Syaukani meninggal dunia pada 27 Juli 2016.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Rita yang lahir di Tenggarong, 7 November 1973 juga memiliki segudang prestasi. Salah satunya dinobatkan sebagai 70 tokoh berpengaruh di Indonesia tahun 2016 versi Majalah Men’s Obsession edisi Agustus 2016.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini