Liputan6.com, Jakarta - Usai polisi menetapkan dua bos PT Allianz Life Indonesia, Presiden Direktur Joachim Wessling dan Manajer Claim Yuliana Firmansyah, sebagai tersangka pelanggaran perlindungan konsumen, beredar surat tanggapan perusahaan penanaman modal asing itu terkait status dua pejabat perusahaan itu.
Surat tersebut tertanggal 25 September 2017, atau sehari sebelum polisi resmi merilis status hukum dua bos Allianz. Surat ditujukan kepada para nasabah Allianz atau mereka sebut sebagai "mitra bisnis".
Baca Juga
Kuasa hukum pihak pelapor sekaligus korban, Alvin Lim, mengatakan, kliennya yang bernama Ifranius Algadri melaporkan Joachim dan Yuliana Firmansyah karena merasa dipersulit saat meminta klaim biaya perawatan rumah sakit.
Advertisement
Alvin menjelaskan, pihak Allianz selalu meminta catatan medis lengkap rumah sakit sebagai syarat untuk mencairkan atau klaim dari biaya rumah sakit. Sementara rumah sakit tidak pernah memperkenankan memberi catatan medis lengkap karena melanggar Permenkes No 269/Menkes/PER/III/2008 tentang rekam medis.
Berikut surat Allianz yang tersebar di media sosial:
No. 024/Corp.Comm/lx/2017 Jakarta, 25 September 2017
Kepada Vth. Para Mitra Bisnis Allianz Life Indonesia A ditempat
Perihal: Tanggapan Resmi Allianz Life Indonesia terkait Penyebaran Artikel di Media Sosial Dengan hormat,
Mewakili manajemen Allianz Life Indonesia, kami ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kepercayaan dan kerja sama yang telah terjalin dengan sangat baik selama ini.
Bersama dengan surat ini, kami ingin menyampaikan tanggapan resmi dari Perusahaan terkait dengan penayangan sebuah artikel online dan juga penyebarannya melalui media sosial yang menyebutkan bahwa mantan Direktur Utama Allianz Life Indonesia dan salah seorang mantan karyawan Perusahaan telah ditetapkan sebagai "Tersangka" atas sebuah kasus hukum. Kami memahami bagaimana hal ini telah menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan kepada Anda dan sedikit banyak mempengaruhi kegiatan penjualan kepada calon nasabah. Oleh karenanya, kami ingin menyampaikan bahwa jajaran pimpinan di dalam Perusahaan memberi perhatian yang sangat serius terhadap kasus ini dan sepakat untuk mempercayakan dan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.
Satu hal yang kami tekankan di sini adalah Allianz sangat menghormati hak nasabahnya dan secara bersamaan memiliki komitmen yang kuat untuk menjaga kepercayaan mereka. Proses klaim merupakan salah satu titik temu yang sangat penting bagi Perusahaan dengan nasabah, sehingga Perusahaan senantiasa menjaga agar segala keputusan yang ada telah dikaji dengan cermat dan berdasarkan prinsip penuh kehati-hatian. Di samping itu, Perusahaan juga terus melakukan berbagai inovasi pelayanan yang bertujuan untuk semakin mempermudah nasabah dan mitra bisnis dalam berbagai kegiatan terkait dengan kepemilikan polis asuransi jiwa dan kesehatannya.
Demikian surat ini dibuat sebagai tanggapan resmi pihak manajemen Allianz Life Indonesia atas situasi yang ada. Perusahaan berharap kerja sama yang ada saat ini dapat terus berlangsung sampai
masa mendatang dengan semangat dan komitmen yang kuat untuk memenuhi kepercayaan nasabah.
Terima kasih atas perhatiannya. Kami akan terus menginformasikan perkembangan terkait hal ini. Apabila ada pertanyaan lebih lanjut, silakan menghubungi corporate.communicationsallianz.co.id.
Hormat kami,
Corporate Communication Department
Saat hendak dikonfirmasi soal surat itu, Head of Corporate Secretary PT Allianz Indonesia, Adrian DW, belum menjawab beberapa panggilan telepon yang ditujukan Liputan6.com. Begitu juga dengan pesan singkat yang dikirim melalui aplikasi percakapan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Dugaan Modus
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan mengatakan, penyidik segera menjadwalkan pemeriksaan tersangka.
"Dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan," kata Adi saat dihubungi Liputan6.com. Keduanya dijerat UU Perlindungan Konsumen.
Modus penipuan yang dilakukan perusahaan asuransi pelat merah tersebut adalah dengan mempersulit nasabahnya saat akan klaim pembayaran.
"Tersangka meminta syarat administrasi klaim yang dilarang Kementerian Kesehatan. Akhirnya korban tidak bisa mengklaim biaya rumah sakit," kata Adi.
"Asuransi tidak peduli dengan syarat tersebut, yang penting nasabah harus melengkapi syarat tersebut," Adi menambahkan.
Advertisement