Liputan6.com, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Badaruddin mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan temuan soal aliran dana situs nikahsirri.com kepada penyidik Polri. Namun, terkait nama-nama yang mentransfer harus dikonfirmasi lebih dulu.
"Sudah sampaikan ke penyidik. Ada orang yang menerima dan mengeluarkan dana. Ya, itu kan harus verifikasi dulu," jelas Kiagus di Hotel Aryaduta Jakarta, Rabu (27/9/2017).
Kiagus memaparkan, dari hasil penelusuran, besaran transaksi di nikahsirri.com tersebut diketahui tidak sampai miliaran rupiah.
Advertisement
"Tidak terlalu besar tidak sampai miliar. Masuknya juga kecil-kecil," ujar dia.
Polisi menahan Aris Wahyudi, pengelola situs nikahsirri.com. Aris ditangkap di rumahnya pada Minggu dinihari 24 Sebtember lalu.
Saat ini, Aris masih diperiksa intensif penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya.
Saksikan vidio pilihan di bawah ini:
.Kejiwaan Normal
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, berdasarkan hasil tes kejiwaan, Aris Wahyudi normal. Menurut Argo, ungkapan istri Aris, Rani, yang menyebut suaminya sakit jiwa tidak benar.
"Soal katanya sakit jiwa, ya kita harus melihat ahli yang menyampaikan. Dan nyatanya pas kita tanya normal, terus jawabnya juga lancar," kata Argo.
Argo menegaskan, sampai sejauh ini pemeriksaan yang dilakukan penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya terhadap Aris juga berjalan lancar.
"Kita lihat sendiri normal jawabnya. Artinya tidak ada masalah," ujar Argo.
Advertisement