Liputan6.com, Jakarta - Beberapa fakta terungkap dalam persidangan kasus suap pada Auditor BPK. Terdakwa dalam sidang itu adalah mantan Irjen Kementerian Desa Sugito dan mantan Kabag Tata Usaha dan Keuangan Itjen Kemendes, Jarot Budi Prabowo.
Anggota VII Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Eddy Mulyadi Soepardi hadir sebagai saksi. Ia mengaku bertemu Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Eko Putro Sandjojo dan Inspektur Jenderal Kemendes Sugito.
Pertemuan itu terjadi Mei 2017, bertepatan dengan masa pemeriksaan Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.
Advertisement
"Staf Pak Menteri telepon sekretariat kami. Beliau ingin ketemu saya, karena mungkin tahu saya dipindah jadi anggota VII," kata Eddy kepada jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2017).
Dalam pertemuan tersebut, Eddy didampingi kepala auditorat Ali Sadli yang kini telah berstatus tersangka. Menteri Desa saat itu hadir didampingi Irjen Kemendes, Sugito yang kini duduk sebagai terdakwa.
Eddy menyatakan, tidak ada pembicaraan berkaitan audit keuangan. Menteri Eko, menurut dia, bercerita soal budidaya jagung di Lombok, NTT.
"Seingat saya tidak ada sedikit pun membahas opini (laporan keuangan). Enggak lebih 20 menit," ujar Eddy.
Jaksa pun mencecar saksi soal ada tidaknya sesuatu atau kode yang disampaikan terdakwa Sugito saat pertemuan itu.
"Sugito ada penyampaian sesuatu?" tanya Jaksa KPK.
"Nggak ada, saya enggak berinteraksi," jawab Eddy.
"Jadi enggak ada pembicaraan?" tanya jaksa KPK lagi.
"Nggak ada. Pak menteri juga nggak tanya karena belum tau pada waktu itu," jawab Eddy lagi.
Eddy menambahkan, saat itu terdakwa Sugito tidak menyinggung audit yang sedang dilakukan BPK. Ia menuturkan, saat itu Sugito hanya berinteraksi dengan Menteri Desa.
"Saya juga tidak bicarakan substansi pemeriksaan apalagi opini, karena saya belum dapat kesimpulan seluruh opini kementerian dan lembaga," ungkap Eddy.
Di luar pertemuan itu, Eddy mengaku beberapa kali berjumpa dengan Menteri Desa Eko. Yang pertama, saat Menteri Eko dilantik pada tahun 2016. Pertemuan kedua, saat Menteri Eko menjadi narasumber di Majalengka, Jawa Barat.
Kasus Suap
Mantan Irjen Kemendes PDTT Sugito dan mantan Kabag Tata Usaha Itjen Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo didakwa menyuap dua auditor BPK Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli sebesar Rp 240 juta. Rochmadi Saptogiri selaku Auditor Utama Keuangan Negara III BPK, dan Ali Sadli, selaku Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK.
Pemberian itu diduga kuat untuk mendapatkan opini WTP dari BPK terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016.
Padahal dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu, BPK menemukan Rp 550 miliar yang tidak diyakini kebenarannya di Kemendes dan PDTT. Temuan itu karena anggaran belum bisa dipertanggungjawabkan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Advertisement