Sukses

Dirut PT Jasa Marga Akui Pihaknya Bersalah Suap Auditor BPK

KPK menetapkan Auditor BPK Sigit Yugoharto dan GM PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi Setia Budi sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk (Persero) Desi Aryani selesai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus gratifikasi kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Gratifikasi tersebut berupa pemberian satu unit motor Harley Davidson dari General Manager (GM) PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi Setia Budi kepada auditor BPK Sigit Yogoharto.

"Saya sudah melakukan preskon minggu lalu. Jadi memang betul ada GM Jasa Marga bersalah," ujar Desi di gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/9/2017).

Namun Desi tak mau memberikan pernyataan lebih jauh saat ditanya apakah dia mengetahui proses pemberian suap tersebut.

"Saya sudah bilang Jasa Marga sudah preskon minggu lalu. Dan terkait BPK, dan kita mendukung KPK ini," kata dia.

Dia juga mengaku, pihaknya akan mendukung upaya KPK dalam membongkar kasus tersebut. Pihaknya juga kini sudah memberikan sangsi kepada Setia Budi.

"Dan kita sudah memberikan dan meberikan sangsi pada GM kita itu dan kita akan follow up pemeriksaan ini dan kita lebih detail lagi," Desi menandaskan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

2 dari 2 halaman

Auditor BPK Tersangka

KPK menetapkan Auditor BPK Sigit Yugoharto dan GM PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi Setia Budi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga Tbk.

Setia Budi diduga memberikan satu unit motor Harley-Davidson seharga Rp 115 juta kepada Sigit untuk mempengaruhi temuan dari tim BPK dalam penggunaan anggaran tahun 2015 dan 2016 di PT Jasa Marga.

Diduga temuan dari BPK terkait dengan kelebihan pembayaran dalam pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan dan pengecetan marka jalan yang dilakukan PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi.