Liputan6.com, Jakarta - Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) nonaktif Djaali melaporkan ketua Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Kemenristekdikti ke Bareskrim Polri.
Kuasa hukum Djaali, Agus Kilikily menyatakan, kedatangan mereka guna melaporkan Ketua EKA Kemenristekdikti mengenai adanya pencemaran nama baik dan fitnah. Kata Agus, tim EKA menyatakan telah terjadi plagiat di UNJ dan adanya jual beli ijazah.
"Kami ingin tim EKA yang dibawahi Supriadi Rustad dapat membuktikan keadaan itu," ucap Agus di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2017).
Advertisement
Dia menyatakan, apa yang disampaikan Ketua EKA bersifat subyektif, sebab tanpa bukti-bukti fisik, melainkan hanya dari soft file saja.
Karena hasil temuan tim EKA tersebut, Rektor UNJ Djaali diberhentikan sementara dari jabatannya.
"Ini untuk nama baik klien kami, sekaligus menyelamatkan dunia pendidikan diobok-obok pihak yang menginginkan hal yang tidak baik," ujar dia.
Agus menyakini kliennya tidak melakukan apa yang telah dituduhkan. Maka dari itu, pihaknya mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan keganjilan yang ada.
Untuk pelaporan tersebut, Agus mengatakan pihak kepolisian sudah menerima laporan TBL Nomor 668/IX/2017/Bareskrim.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Dicopot
Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Djaali dicopot dari jabatannya oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).
"Ada surat dari Kemenristekdikti untuk memberhentikan sementara Rektor UNJ," kata Dirjen Sumber Daya Iptek Dikti Kementerian Riset Teknologi dan Dikti, Ali Ghufron, usai acara pembukaan Global Educational Supplies and Solutions (GESS) di JCC, Jakarta pada Rabu (27/9/2017).
Saat ditanya lebih lanjut penyebab Rektor UNJ diberhentikan sementara, Ghufron menjawab singkat.
"Nanti akan disampaikan pada waktunya," kata dia.
Jabatan rektor yang kosong diisi oleh Intan Ahmad sebagai Pejabat Pelaksana Harian Rektor UNJ. Berdasarkan laman resmi www.unj.ac.id tertulis pengumuman per 25 September 2017.
Advertisement