Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akan memanggil Wakil Ketua DPR Fadli Zon, terkait kasus pelaporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) pekan depan.
Maki menduga Fadli Zon melanggar etik dengan mengirimkan surat atas nama DPR ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk meminta pemeriksaan Setya Novanto dalam kasus e-KTP ditunda hingga praperadilan selesai.
Baca Juga
"Laporan dari Maki terhadap Wakil Ketua DPR Fadli Zon itu diadakan pemanggilan dan klarifikasi pada Rabu depan (4 Oktober 2017)," ujar Ketua MKD DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 27 September 2017.
Advertisement
Menurut Dasco, pemanggilan juga akan dilakukan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR.
"Jadi Sekretaris Jenderal kita panggil, pelapor kita panggil, kemudian Wakil Ketua DPR kita undang untuk klarifikasi," papar dia.
Kendati, Dasco mengatakan, pemanggilan ini hanya untuk mengklarifikasi. Dia menyebutkan, belum ada keputusan yang akan diambil.
"Jadi untuk persoalan pelaporan dari Maki kita adalah lakukan penyelidikan, kita akan undang terlapor maupun pelapor untuk saling mengklarifikasi, dalam rangka kelengkapan verifikasi materi," kata dia.
"Sehingga dalam hal itu bisa kita putuskan, apakah kemudian layak dijadikan register perkara atau tidak," imbuh Ketua MKD itu.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Â
Melanggar Kode Etik
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) Boyamin Saiman melaporkan Wakil Ketua DPR Fadli Zon ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Maki menganggap Fadli Zon melanggar kode etik, karena memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi atau golongan, dalam hal ini membantu Setya Novanto.
"Di kode etik itu kan ada yang dilarang untuk kepentingan teman dan golongan, jadi itu kan pribadi," kata Boyamin di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, 13 September 2017.
Sementara, Fadli Zon menjelaskan, surat yang ditandatanganinya itu hanyalah surat biasa. Surat itu dikirimkannya ke KPK hanya untuk menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.
"Surat itu hanya meneruskan aspirasi masyarakat saja. Jadi ada surat masuk yang isinya seperti ini (meminta pemeriksaan Setnov ditunda), kemudian kita teruskan sebagai bagian dari tugas kita menyampaikan aspirasi masyarakat. Jadi surat itu surat biasa saja," jelas Fadli Zon di sela-sela acara Sidang Umum ke-38 AIPA di Manila, Filipina, Sabtu, 16 September 2017.
Advertisement