Sukses

Pansus Diperpanjang, Ini Kata Eks Pimpinan KPK

Menurut Busyro, dengan memperpanjang Pansus Angket justru menunjukkan karakter DPR yang buruk.

Liputan6.com, Jakarta Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas, mengatakan perpanjangan Pansus Angket KPK di DPR hanya sia-sia. Kata dia, hal itu berarti DPR merampas hak rakyat secara tidak langsung.

"Mempecundangi itu, merampas hak rakyat, harapan rakyat agar DPR membantu rakyat dirampas," kata Busyro di kantor Pemuda Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/9/2017).

Menurut Busyro, dengan memperpanjang Pansus Angket justru menunjukkan karakter DPR yang buruk. Sebab, pembiayaan Pansus Angket sebesar Rp 31 miliar dapat digunakan untuk kepentingan rakyat dibandingkan guna melumpuhkan KPK.

"Itu artinya sebuah tontonan yang tidak ada rasa malu sama sekali. Bahwa DPR melalui Pansus ingin memutilasi KPK," ujar dia.

Mantan Ketua Komisi Yudisial ini menyatakan KPK telah memberikan prestasi tertinggi dibandingkan dengan penegak hukum yang lainnya. Sebut saja dengan adanya operasi tangkap tangan atau OTT yang membantu rakyat di setiap daerah untuk memantau adanya penyelewengan anggaran.

Sebab, kata dia, rakyat merupakan korban dari setiap kepala daerah yang melakukan korupsi.

"Mestinya DPR itu tidak memperpanjang dan segera membubarkan pansus itu," katanya.

Menurut Busyro, prestasi DPR untuk legislasi sangat rendah, tapi menuntut penambahan anggaran, seperti halnya anggaran untuk renovasi gedung Nusantara I.

"Gedung tidak miring dikatakan miring, yang miring gedungnya atau siapanya? Hal ini yang kemudian menunjukkan DPR alami proses delegitimasi oleh sejumlah oknum," jelas Busyro.

2 dari 2 halaman

KPK Tak Permasalahkan

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan tidak mempermasalahkan bila Pansus Angket DPR diperpanjang.

"Ya enggak apa-apa," kata Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2017).

Meski tak mempermasalahkan, Agus menegaskan KPK belum mau hadir dalam Pansus Angket KPK. Menurut dia, KPK masih menunggu hasil uji materi atau judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

Wadah Pegawai KPK bersama YLBHI, KPBI, dan ICW mengajukan judicial review atau uji materi terhadap Pasal 79 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 yang mengatur mengenai pelaksanaan angket oleh DPR.

Selain itu, Majelis Hakim MK pada 13 September kemarin telah mengabulkan komisi antirasuah itu menjadi pihak terkait.

"Kita menunggu judicial review dari MK. Keputusan apa pun dari MK, kita akan ikuti," tutur Agus.

Saksikan video di bawah ini: