Sukses

Djarot Imbau Peserta Aksi 299 Tertib dan Tak Merusak

Djarot menilai, tuntutan dari Aksi 299, yakni menolak PKI, tidak pas. Sebab, sudah sejak lama ideologi PKI dilarang.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sudah mendapat pemberitahuan dari Polda Metro Jaya terkait rencana warga yang menggelar aksi pada 29 September 2017 atau Aksi 299. Dia berpesan kepada peserta aksi yang terdiri dari alumni 212 untuk menyampaikan tuntutannya secara tertib.

"Kapolda sudah sampaikan, kita semua sampaikan, untuk penyampaian aspirasi ya harus tertib, baik, tidak merusak. Kan ada tertib demo toh. Hargai yang lain," kata Djarot di Balai Kota Jakarta, Kamis (28/9/2017).

Djarot menyarankan, daripada berdemo, akan lebih bermanfaat bila waktu dan tenaga digunakan untuk bekerja. "Lebih baik bekerja, lebih produktif saya harapkan itu. Dijaga ketertiban, keamanan," ucap dia.

Mantan Wali Kota Blitar berpendapat, tuntutan dari Aksi 299, yakni menolak PKI, tidak pas. Sebab sudah sejak lama ideologi PKI dilarang di Indonesia.

"PKI kan sudah dilarang, PKI itu Partai Komunis Indonesia toh. Kan sudah dilarang dari dulu," Djarot menandaskan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Peserta Aksi

Dari informasi sementara, 50 ribu orang diprediksi ikut aksi menolak kebangkitan PKI dan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 soal pembubaran Ormas yang tidak berdasarkan Pancasila.

Sementara itu, sejumlah ormas Islam menyambangi Gedung MPR/DPR/DPD Senayan, Jakarta Pusat pada Senin, 25 September 2017. Di antaranya Forum Umat Islam (FUI), Presidium Alumni 212, dan Front Pembela Islam (FPI).

Kedatangan mereka untuk menemui Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan menyampaikan aspirasinya jelang aksi pada Jumat 29 September atau aksi 299 di Parlemen.

Mereka yang hadir di antaranya Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath, Wasekjen FPI Ja'far Sodhiq, dan Ketua Presidium Alumni 212 Slamet Maarif. Setidaknya, ada dua hal yang mereka minta kepada DPR.

"Kita minta DPR mengawal undang-undang tentang larangan PKI itu dengan betul-betul. Ada beberapa tuntutan juga kepada DPR untuk MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) memberhentikan anggota yang sudah terang-terangan anti-Pancasila," ujar Ja'far.