Sukses

Respons Mantan Ketua KPK Terkait Ucapan Fahri Hamzah soal Pansus

Menurut dia, pernyataan tersebut menunjukkan Fahri Hamzah yang terlalu banyak melakukan akrobatik di dunia politik.

Liputan6.com, Jakarta Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas angkat bicara mengenai pernyataan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, yang menyatakan perpanjangan Pansus Hak Angket sudah berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2015 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD atau MD3.

Menurut dia, pernyataan tersebut menunjukkan seorang Fahri yang terlalu banyak melakukan akrobatik di dunia politik.

"Menunjukkan Fahri Hamzah tidak ada batas waktu memiliki kesadaran sejarah, kesadaran peran kepemimpinan. Segera insyaf, sadar," kata Busyro di Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/9/2017).

Busyro menyarankan seharusnya DPR itu menunjukkan kepercayaan diri sebagai wakil rakyat, bukan wakil setiap partai politik (parpol). Sehingga dia tidak heran jika mantan Politikus PKS tersebut memberikan pernyataan seperti itu.

"Kalau Fahri Hamzah bilang itu, memang nalarnya sejak dulu seperti itu. Termasuk paling getol untuk membongkar dan membatasi penyadapan," ujar dia.

Mantan Ketua Komisi Yudisial itu menyatakan, penyadapan yang dilakukan oleh KPK merupakan lawful interception, dimana penyadapan dilakukan melalui operator seluler secara resmi lewat jalur hukum.

"Sementara DPR malah tak pernah mempermasalahkan penyadapan oleh Densus 88 sampai detik ini," jelas Busyro.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

2 dari 2 halaman

Ketok Palu Fahri Hamzah

Sebelumnya, usai laporan hasil kerja Pansus Angket KPK dibacakan oleh Agun Gunandjar, rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menanyakan kepada anggota dewan, apakah laporan hasil kerja Pansus disetujui atau tidak.

"Tugas pimpinan menanyakan, apakah menyetujui hasil laporan Pansus atau tidak? Apakah dapat disetujui?" tanya Fahri.

Sebagian besar anggota dewan menjawab setuju. Namun, anggota Fraksi PKS dan PAN menyampaikan interupsi.

Usai mendengar interupsi tersebut, Fahri kembali menegaskan kepada anggota dewan, apakah menyetujui laporan hasil kerja Pansus atau tidak. Sebagian besar menjawab setuju, dan beberapa anggota dewan tetap menolak.

Fahri langsung mengetok palu sidang menyatakan tanda persetujuan. Ia lalu melanjutkan pembahasan ke agenda berikutnya, yaitu penetapan calon hakim agung dan calon komisioner Komisi Informasi Publik (KIP).

Usai Fahri Hamzah mengetok palu sidang tanda laporan hasil Pansus Angket KPK diterima, beberapa anggota dewan keluar ruangan.